SEKADAU, Detiksatu.com - Pasca ditetapkannya kabupaten sekadau dengan status siaga darurat bencana covid 19 dan ditetapkannya juga status siaga darurat bencana wabah penyakit akibat covid-19 yang diberlakukan sejak 18 maret hingga 29 mei 2020 mendatang dan bisa diperpanjang apabila kondisi semakin memburuk dengan SK Bupati sekadau Nomor : 360/179/BPBD/PB-1/3/2020 yang ditandatangani Bupati pada 17 maret 2020 lalu.
Melalui tim pencegahan covid19 dari BPBD, TNI, Polri dan relawan paguyuban jawa kalimantan barat ( PJKB ) kabupaten sekadau melakukan penyemprotan desinfektan yang dinilai sebagai salah satu langkah untuk memutus mata rantai penularan covid-19.
Sasaran utama penyemprotan tersebut meliputi fasilitas umum yang acapkali sebagai wahana berkumpulnya sejumlah masyarakat dalam jumlah yang cukup banyak seperti sekolah, tempat ibadah, perbankan dan fasilitas umum lainnya.
" langkah tersebut kita lakukan sebagai wujud antisipasi kita terhadap merebaknya penyebaran covid-19 dikabupaten sekadau ". Ujar Matius Jhon selaku kepala pelaksana BPBD kabupaten sekadau pada apel gelar siaga perlengkapan covid-19 yang bertempat di posko BPBD jalan merdeka timur. Rabu, 25/3/20.
Seperti yang diungkapkan juru bicara kabupaten sekadau, Henry Alpius pada 23 maret 2020 yang lalu menyebutkan sebanyak 77 orang dalam pemantauan yakni sekadau hilir 52 orang, sekadau hulu 1 orang, nanga taman 0 orang, nanga mahap 4 orang, belitang hilir 2 orang, belitang 9 orang dan belitang hulu 9 orang.
Henry juga menyebutkan selama masa pemantauan sebanyak 66 orang sudah dinyatakan sehat. ( R. Hermanto )
Previous
« Prev Post
« Prev Post
Next
Next Post »
Next Post »