Jakarta,detiksatu.com || Mulanya, mungkin penulis dianggap aneh, atau bahkan dianggap sok suci dan ekstrim. Apa sebab? Yakni, dalam setiap interaksi perjuangan, penulis menolak berfoto dengan wanita (akhwat), meskipun didampingi suami wanita tersebut, apalagi hanya foto berdua.
Namun, setelah penulis menjelaskan hukum Syara' yang berkaitan dengan interaksi pria dan wanita dalam Islam. Akhirnya, para aktivis dan advokat, khususnya kaum 'emak-emak' memahami hingga segan sendiri. Akhirnya tak pernah lagi ada permintaan untuk foto bersama, karena selain pasti penulis tolak, mereka sudah paham argumentasinya karena syari'at bukan karena kesombongan.
Bahkan, saat sidang melawan oligarki PIK-2, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sambil menunggu giliran sidang, penulis jelaskan kepada sejumlah aktivis dan advokat, tentang hukum interaksi pria dan wanita dalam pandangan syariat Islam, yaitu:
*Pertama,* hukum asalnya pria dan wanita terpisah. Para wanita memiliki kehidupan khusus dirumah, sedangkan para pria keluar rumah untuk memenuhi hajat, seperti mencari nafkah dll.
*Kedua,* pria dan wanita hanya boleh berinteraksi pada hajat (kebutuhan) yang dibenarkan syara', seperti melakukan transaksi jual beli (Al Bai') dan bekerja (Ijaroh). Dalam urusan ini, seorang laki laki bisa berinteraksi dengan seorang wanita di pasar saat melakukan transaksi jual beli. Atau seorang pria bisa menghadap seorang wanita dan berinteraksi, karena pria tersebut pekerja dari si wanita.
*Ketiga,* larangan berkhalwat dan ikhtilat. Yakni, berdua duakan antara seorang laki laki dan wanita, dan bercampur baur antara laki-laki dan wanita.
Adapun saat seorang laki-laki berfoto dengan seorang wanita, itu tidak ada legitimasi syar'i. Tidak ada hajat syar'i sehingga diharamkan pria dan wanita yang non mahram (ajnabi/asing) berfoto bersama. Dasar inilah, yang penulis jelaskan mengapa penulis menolak berfoto bersama.
Meskipun lingkaran interaksi penulis sangat heterogen, ada aktivis Islam, nasionalis, hingga kalangan kiri, namun akhirnya mereka mengerti dan paham dasar argumentasi penulis. Kami, akhirnya disatukan dengan visi perjuangan melawan kezaliman, dan saling bertoleransi pada pandangan fiqh yang memang beragam.
Larangan berfoto pria dan wanita ini, adalah pandangan fiqh yang tidak tunggal. Karena ada yang berpendapat boleh, meskipun argumentasinya kurang rajih.
Namun, ketika penulis mengadopsi hukum fiqh tertentu, penulis yakini, penulis amalkan, alhamdulilah orang-orang yang berinteraksi dengan penulis paham dan maklum. Sehingga, tidak menjadi ganjalan interaksi perjuangan, bersinergi dalam menjalankan kewajiban amar makruf nahi mungkar melawan kezaliman.
Sayangnya, ada sebagian orang yang paham, yakin dengan larangan ikhtilat (campur baur) pria dan wanita, termasuk larangan berfoto bersama karena terkategori ikhtilat, namun tidak mengamalkannya. Masih saja ada yang mengganggap kalau menolak foto bersama, nanti dikira ekstrim, merusak hubungan bahkan menghalangi sinergi hingga khawatir teralienasi dari interaksi.
Ya ikhwah....
Sesungguhnya yang paling kita takutkan adalah ketika kita dialienasi dan diisolasi oleh Allah SWT karena melanggar hukum Syara'. Karena ketaatan kita, tidak membutuhkan validasi dari manusia.
Saat itulah, sebenarnya kita sedang diuji. Antara kita ingin mendidik umat untuk menegakkan hukum Syara' atau kita terbawa keadaan (tersibghoh) hingga kita melepaskan keyakinan dan larut pada maksiat.
Pilihlah ketaatan kepada Allah SWT, daripada validasi manusia. InsyaAllah, dengan ketaatan itu, kita akan menjadi teladan dan parameter validasi umat akan mengikuti pada standar ketaatan pada hukum Syara'. [].

