Gayo Lues,detiksatu.com || Persoalan tunjangan sertifikasi guru kembali menjadi perhatian publik di Kabupaten Gayo Lues. Kali ini, sorotan mengarah ke SD Negeri 1 Putri Betung, Kecamatan Putri Betung.Informasi yang diterima awak media dari masyarakat menyebutkan, seorang guru berinisial MA, S.Pd., disebut tidak lagi menjalankan kegiatan mengajar sejak 2023 karena mengalami sakit.Di sisi lain, muncul pertanyaan di tengah masyarakat mengenai dugaan pembayaran tunjangan sertifikasi terhadap guru tersebut yang disebut masih berlangsung hingga 2026.Informasi itu disampaikan masyarakat kepada awak media, Minggu (6/9/2026).
Persoalan ini tentu perlu dilihat secara jernih. Kondisi kesehatan seorang guru bukan sesuatu yang patut dijadikan alasan untuk menghakimi seseorang. Namun, ketika menyangkut tunjangan yang bersumber dari keuangan negara, setiap informasi yang berkembang tetap perlu dijawab berdasarkan data dan ketentuan yang berlaku.Pertanyaan publik pun sederhana. Jika seorang guru tidak aktif mengajar dalam kurun waktu tertentu karena sakit, bagaimana status administrasinya.Bagaimana pencatatan kehadiran dan beban kerjanya.Apakah kondisi tersebut telah dilaporkan secara resmi oleh pihak sekolah. Dan bagaimana proses verifikasi data dilakukan sebelum tunjangan dibayarkan.
Kepala SD Negeri 1 Putri Betung menjadi salah satu pihak yang diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi sebenarnya di sekolah.Mulai dari sejak kapan guru tersebut disebut tidak aktif mengajar, bagaimana absensinya, bagaimana pembagian tugas selama yang bersangkutan sakit, hingga siapa yang menangani proses pembelajaran di kelas.Hal ini penting karena kepala sekolah memiliki peran dalam memastikan data sekolah yang disampaikan kepada pemerintah sesuai dengan kondisi sebenarnya.Jangan sampai data administrasi yang tersimpan dalam sistem berbeda dengan kenyataan yang berlangsung di ruang kelas.
Menanggapi informasi tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues melalui Bidang Pembinaan Dasar dan Menengah memberikan klarifikasi.Dinas Pendidikan menjelaskan, validasi dan pengesahan jam mengajar untuk penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) maupun pembayaran tunjangan sertifikasi mengacu pada data yang terdapat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
Menurut Dinas Pendidikan, data tersebut diisi dan dikirim langsung oleh masing-masing satuan pendidikan. Termasuk pembagian tugas mengajar, jam tatap muka dan keaktifan guru.Berdasarkan data administratif serta laporan berkala yang selama ini diterima, guru yang bersangkutan tercatat dan dilaporkan masih aktif menjalankan tugas mengajar.Dinas Pendidikan juga menyebut verifikasi kelayakan pembayaran dilakukan berdasarkan validasi data Dapodik dan dokumen pendukung yang telah disahkan kepala sekolah.
Namun, informasi masyarakat mengenai guru tersebut yang disebut mengalami sakit menahun dan tidak mengajar sejak 2023 membuat persoalan ini perlu dilihat kembali secara faktual.Atas informasi tersebut, Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues menyatakan akan melakukan penelusuran langsung ke SD Negeri 1 Putri Betung.Dinas juga akan memanggil kepala sekolah untuk meminta penjelasan resmi serta memeriksa bukti-bukti faktual yang ada di sekolah.Langkah ini dinilai penting untuk memastikan apakah data administrasi yang selama ini dilaporkan benar-benar sejalan dengan kondisi di lapangan.
Sebab, apabila seorang guru tercatat aktif dalam sistem, tetapi terdapat informasi berbeda mengenai aktivitas mengajarnya, maka persoalan tersebut harus dijelaskan secara terang.Bukan untuk mencari siapa yang salah, melainkan untuk memastikan administrasi pendidikan dan penggunaan anggaran negara berjalan sebagaimana mestinya.Dinas Pendidikan Kabupaten Gayo Lues menegaskan, apabila hasil penelusuran menemukan adanya ketidaksesuaian antara data administrasi yang dilaporkan sekolah dengan kondisi faktual pembelajaran, pihaknya akan mengambil tindakan sesuai regulasi dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Komitmen tersebut sekaligus menjadi kesempatan bagi semua pihak untuk menjelaskan persoalan secara terbuka.Jika ternyata pembayaran tunjangan selama ini telah memenuhi seluruh persyaratan, hasil pemeriksaan diharapkan dapat memberikan kepastian sekaligus menjawab keraguan masyarakat.Sebaliknya, apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian, tentu harus dilakukan langkah perbaikan sesuai aturan.Pada akhirnya, masyarakat tidak sedang mengadili guru berinisial MA, S.Pd. Kondisi kesehatan seseorang tetap harus dihormati.
Yang menjadi pertanyaan adalah bagaimana sistem administrasi dan verifikasi tunjangan profesi guru berjalan ketika muncul dugaan perbedaan antara kondisi di lapangan dengan data yang tercatat secara administratif.Uang negara membutuhkan pengelolaan yang transparan. Karena itu, jawaban terbaik terhadap pertanyaan publik bukanlah kemarahan, melainkan data, dokumen dan penjelasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Apakah benar guru tersebut tidak mengajar sejak 2023.Apakah tunjangan sertifikasinya tetap dibayarkan hingga 2026.Jika benar, apa dasar dan ketentuan yang digunakan.Sementara itu, saat awak media melakukan konfirmasi kepada Kepala SD Negeri 1 Putri Betung, hingga berita ini ditayangkan yang bersangkutan belum memberikan keterangan.Sebab dalam urusan uang negara, keterbukaan bukan sekadar pilihan, tetapi bagian dari tanggung jawab.
( DIR )