
SANGGAU-KALBAR,Detiksatu.com
Pada rapat paripurna ke-2 masa persidangan ke-1 Tahun sidang 2019,oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten sanggau dalamrangka pembahasan lampiran keterangan pertanggung jawaban ahir masa jabatan bupati sanggau tahun 2014-2019,di Lantai 3 aula Pertemua DPRD Kabupaten sanggau,di skor oleh pimpinan sidang hingga waktu yang todak di tentukan, (12/2/2019).
Pasalnya dalam rapat paripurna tersebut terdapat sejumlah angota dewan tidak hadir,dari 40 anggota dewan yang hadir dalam kegiatan tersebut hanya 18 orang yang terlihat, sehingga kursi tampak kosong, apabila mengacu Sesuai dengan tata tertib DPRD kabupaten sanggau nomor 1 tahun 2018 pasal 124 ayat 1 bahwa jumlah kehadiran angota DPRD dalam rapat paripuna berjumlah setagah dari jumlah angota DPRD kabupaten sanggau untuk bisa di lanjutkan maka kali ini rapat paripurna dinyatakan tidak memenuhi forum.

Rapat paripurna yang dipimpin oleh Wakil ketua DPRD Kabupaten sanggau Usmas,S.sos, M.Si serta beberapa faraksi partai yang lain memberi pendapat sehingga memutuskan untuk memberi skor sidang hingga masa waktu yang tidak di tentukan.
Turut hadir dalam rapat paripurna ke-2 masa persidangan ke-1 Tahun sidang 2019,oleh dewan perwakilan rakyat daerah kabupaten sanggau dalamrangka pembahasan lampiran keterangan pertanggung jawaban ahir masa jabatan bupati sanggau tahun 2014-2019 ,Plh Bupati Sanggau AL Leysandri, Sekretaris Dewan, Kepala OPD dan seluruh jajaran pemerintah kabupaten sanggau.
Laporan : Kornelis.