
Bengkayang ,Detiksatu.com
Perburuan dan penjualan satwa yang dilindungi Undang-Undang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem masih saja terjadi di Kalimantan Barat. Di jalur perbatasan RI-Malaysia, tepatnya di Jalan Subah, Dusun Ledo, Desa Lesa Bela, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang, Unit 1 Subdit 4 Reserse Kriminal Khusus Polda Kalimantan Barat yang dipimpin oleh IPTU Marhiba, telah mengamankan 1 orang laki-laki berinisial RN alias BM berikut barang bukti berupa 3 kantong plastik berisi sisik trenggiling sebanyak 3 kilogram di sebuah warung kopi.
“Barang buktinya di simpan di rumahnya di Jala Subah, Dusun Ledo, Desa Lesa Bela, Kecamatan Ledo, Kabupaten Bengkayang. Dasar penangkapan LP/303/VIII/2019/Kalbar/SPKT Polda kalbar tanggal 29 Agustus 2019,” kata Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Mahyudi Nazriansyah SIK.
Lelaki yang memiliki tiga bunga melati di pundaknya menjelaskan, Pasal persangakaan untuk pelaku ini, yakni Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d UU No 5 tahunn 1950 Tentang KSDAE. Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Mahyudi Nazriansyah SIK membeberkan, kronologi kejadian itu. Pada Rabu 28 Agustus 2019 Tim Ditkrimsus Polda Kalimantan Barat mendapat informasi dari masyarakat bahwa di sebuah warung Kopi di Jalan Subah, Desa Lesa Bela, Kecamatan Ledo,Kabupaten Bengkayang ada warga menjual sisik Trenggiling.
“Maka, selanjutnya Tim bergerak melakukan penyelidikan dan mencari informasi terkait sisik trenggiling itu,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Mahyudi Nazriansyah SIK.
Pada Kamis, 29 Agustus 2019 pukul 13.00 WIB Tim berhasil mengamankan pelaku menyampaikan bahwa harga trenggiling tersebut akan dijual dengan harga Rp. 2.700.000,- perkilogram. Sedangkan berdasarkan pengakuan pelaku, ia membeli dari pemburu sebanyak 4 kilogram dengan harga Rp. 3.650.000,-.
“Pada saat pelaku menunjukan 1 bungkus plastik warna hitam berisi sisik trenggiling selanjutnya langsung diamankan kemudian perugas menemukan 1 buah kotak kardus bertuliskan Fullo. Dan setelah dibuka ternyata isinya sisik trenggiling yang masing masing dibungkus dengan kantong plastik warna hitam dan warna merah dengan total jumlah 4 kilogram. Terhadap pelaku berikut barang buktinya diamankan guna proses penyidikan,” ujar Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Mahyudi Nazriansyah SIK.
Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Mahyudi Nazriansyah SIK kembali menjelaskan, barang bukti yang disitia adalah 1 buat kardus bertuliskan Fullo yang di dalamnya berisi 1 kantong plastik warna hitam berisi sisik trenggiling dan 1 kantong plastik warna merah berisi sisik trenggiling, 1 kantong plasrik berisi sisik trenggiling. “Total barang bukti setelah di timbang kurang lebih 3,5 kilogram,” ucap Direktur Reskrimsus Polda Kalbar Komisaris Besar Polisi Mahyudi Nazriansyah SIK.
Sumber : Humas Polda Kalbar