
Pontianak – Detiksatu.com
Aliansi Peladang Kalimantan Barat terdiri dari berbagai lintas organisasi di Kalbar dan luar Kalbar Audiensi dengan Forkompinda Kalbar yang terdiri dari Gubernur Kalbar, Ketua DPRD Kalbar, KAPOLDA Kalbar dan PANGAM XII TANJUNG PURA Kalbar. Di ruang rapat kantor Gubernur Kalimantan Barat, Jl. Ayani II Pontianak. Selasa (21/07/2020).
Ketuanya aliansi peladang kalimantan barat, Ir. Krisantus heru siswanto, Mengungkapkan dasar audiensi tersebut sesuai dengan, Maklumat Kepala Kepolisian Daerah (KAPOLDA) Kalimantan Barat Nomor: Mak/2/V/2020 tentang Kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah mengenai kewajiban, larangan dan sanksi pembakaran hutan dan lahan tertanggal, 22 Mei 2020, Program LANGIT BIRU dari Pangdam Xll Tanjungpura dan Pergub No. 103 Tahun 2020 tentang Pembukaan Areal Lahan Penanian Berbasis Kearifan Lokal, tertanggal 16 Juli 2020
“Trilogy peradaban kebudayaan masyarakat Benua Asia yaitu hormat dan patuh kepada leluhur, hormat dan patuh kepada orang tua, hormat dan patuh kepada Negara. Trilogy peradaban kebudayaan Benua Asia dimaksud membentuk karakter jati diri manusia Dayak beradat, yaitu berdamai dan serasi dengan leluhur, berdamai dan serasi dengan alam semesta, berdamai dan serasi dengan sesama serta berdamai dan serasi dengan Negara”. Ungkap Ketuanya aliansi peladang kalimantan barat Ir. Krisantus heru siswanto

Adapun Faktor pembentuk karakter jati diri Dayak Ir. Krisantus heru siswanto menjelaskan Dayak lahir dari sistem religi yang bersumber dari doktrin, legenda suci Dayak, mitos suci Dayak, adat istiadat Dayak, dan hukum adat Dayak dengan menempatkan hutan sebagai simbol dan sumber peradaban.
“Aktifitas perladangan masyarakat Dayak dengan cara dibakar merupakan bagian yang tidak terpisahkan dengan religinya, sebagian besar ritual religi Dayak dilakukan dalam proses perladangan mulai dari menebas, menebang, membakar, menugal, merumput, dan memanen”. Terangnya.
Lebih lanjut, Ir. Krisantus heru siswanto mengungkapkan Ritual syukuran setelah panen padi yang disebut Gawai di Provinsi Kalimantan Barat dan Serawak. Isenmulang di Provinsi Kalimantan Tengah, Kaamatan di Sabah, setara dengan perayaan hari raya keagamaan.
“Melalui aktifitas berladang, masyarakat suku Dayak membangun infrastruktur kebudayaannya”. Katanya.
Dirnya berharap dengan adanya Pasal 188 Undang Undang Dasar 1945 berbunyi; Negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan mulai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip-prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia yang diatur dalam Undang Undang.
“Seminar nasional Badan Perencana Pembangunan Nasional (BAPENAS) di Jakarta. selasa 4 April 2017 menegaskan pembangunan nasional dimasa mendatang harus melalui akselerasi”. Kata ketua aliansi peladang kalimantan barat Ir. Krisantus heru siswanto
Adapun PERYATAAN SIKAP ALIANSI PELADANG KALIMANTAN BARAT dalam audiensi tersebut sebagai berikut.
1. Mendorong PERGUB menjadi PERDA dalam waktu yang sesingkat-singkatnya atau paling lambat 12 bulan setelah dibacakan pernyataan ini.
2. Memohon kepada Kapolda untuk merevisi/meninjau kembali Maklumat No: Mak/2/V/2020 dengan melibatkan masyarakat adat disesuaikan dengan Pergub No. 103 Tahun 2020 Tentang Pembukaan Areal Pertanian Berbasis Kearifan Lokal.
3. Meminta penjelasan Pangdam XII Tanjung Pura terkait dibentuknya program LANGIT BIRU
4. Mendorong Dewan Adat Dayak (DAD) untuk bersinergi dalam merumuskan petunjuk teknis terkait pembukaan lahan berbasis kearifan lokal dengan masyarakat adat Dayak lainnya.
5. Meminta PERGUB Nomor 103 tahun 2020 segera di sosialisasikan dengan melibatkan masyarakat adat Dayak serta aparat penegak hukum.
6. Mendukung optimalisasi program Desa Mandiri Pemerintah Daerah yang berbasis kearifan lokal.
7. Meminta kepada Gubernur Kalimantan Barat untuk memfasilitasi masyaxakat adat dalam pembukaan areal pertanian di lahan gambut dengan teknologi inovasi yang berbasis kearifan lokal. (Red/Kabid ITE PDKB)