
Sanggau,Detiksatu.com
Kasus Pencabulan Kembali terjadi di awal Tahun 2021,Kejadian tersebut terjadi pada pelajar sekolah dasar (SD) yang masih berusia 10 tahun di Desa Bereng Bekawat, Kecamatan Beduai, Kabupaten Sanggau,Kalimantan Barat.
Yang menjadi Lebih biadab,Pelaku pencabulan R (48),tidak hanya Sekali melakukan perbuatannya dan di tempat yang berbeda.
Haltersebut di sampaikan oleh Kapolres Sanggau Melalui Kapolsek Beduai AKP Eeng Suwenda,pada 29 Januari 2021.
Lebih lanjut Eeng Menjelaskan kejadian itu terungkap setelah orang tua korban melapor ke Polsek Beduai pada Jumat (29/1).
“Pelaku masih tetangga korban. Pelaku asal Singkawang dan sudah dua tahun tinggal di Beduai. Menurut keterangan orang tua korban berdasarkan pengakuan korban, perbuatan tersebut dilakukan pelaku sebanyak tiga kali, yaitu sekitar pertengahan bulan Januari dan Desember 2020. Dua kali di rumah pelaku dan satu kali di danau” jelas Eeng.
Ditambahkan Oleh Kapolsek Beduai bahwa, berdasarkan keterangan pelaku dan korban, sebelum melakukan perbuatan pencabulan, tersangka mempertontonkan video porno yang didapat dari situs online.
“Sekitar pukul 13 .00 Wib tadi siang, pelaku berinisial R sudah kita tangkap dan kita amankan di Polsek Beduai. Tersangka kooperatif dan mengakui perbuatannya, yaitu mencabuli korban sebanyak tiga kali sebagaimana keterangan korban,” jelas Eeng.
Untuk Mempertanggungjawabkan perbuatannya polisi menjerat pelaku dengan pasal 76 e UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak Jo pasal 82 ayat (1) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Red)