ASISTEN I SEKRETARIAT DAERAH KABUPATEN SINTANG SY. YASSER ARAFAT PIMPIN KEGIATAN SOSILISASI PERBUP NOMOR 18 TAHUN 2020 DI KECAMATAN kETUNGAU TENGAH

oleh

Pemerintah Kabupaten Sintang 
saat ini secara bergilir di seluruh Kecamatan melakukan  Sosialisasi 
tentang peraturan Bupati Sintang nomor 18 tahun 2020 tentang tata  cara Pembukaan lahan bagi masyarakat di
Kabupaten Sintang.  Seperti yang
dilaksanakan pada  hari ini
Selasa,07/07/2020, pagi  di Aula  Kantor Kecamatan  Ketungau Tengah  yang dipimpin 
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang,
Sy.Yasser Arafat, S. Sos.M.si, yang juga dihadiri Camat Ketungau Tengah,  Kapolsek, Danramil , para  Kepala Desa, BPD, Para Pimpinan Perusahaan,
Tokoh Agama, Tokoh adat, Tokoh Masyarakat, 
serta para Kepala Dusun,  dan  para undangan.

Dalam kata sambutannya Asisten I Bidang Pemerintahan
Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Sy.Yasser Arafat, S. Sos.M.si, mengatakan
bahwa kegiatan Sosialisasi  tentang
peraturan Bupati Sintang nomor 18 tahun 2020 yang dilaksanakan ini merupakan
tindak lanjut kegiatan yang sudah dilaksanakan di Tingkat Kabupaten Sintang
pada tanggal 11 Juni lalu yang dipimpin Bupati Sintang Jarot Winarno.

“dari hasil kesepakatan Sosialisasi  tentang peraturan Bupati Sintang nomor 18 tahun
2020 yang sudah dilaksanakan di Tingkat Kabupaten, bahwa  Sosialisasi Perbup nomor 18 Tahun 2020  ini juga 
dilaksanakan di empat belas Kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang, dan
juga di tindak lanjuti ke seluruh masing-masing desa secara berjenjang” tegas
Yaser Arafat

Dalam kesempatan tersebut 
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang,
Sy.Yasser Arafat, S. Sos.M.si, juga menjelaskan, bahwa  Perbup nomor 18 tahun 2020 ini , dalam rangka
menjalankan  amanah peraturan Perundang-undangan
, guna memberikan pengayoman dan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat
Kabupaten Sintang yang akan membuka lahan”jadi ini  hakekatnya adalah memberikan  jaminan dan kepastian hukum, sekaligus
perlindungan hukum kepada masyarakat kita, dan  dalam perbup ini juga tetap mengedepankan
roh  kearipan lokal , sehingga
pasal-pasalnya lebih fleksibel.

“Pemerintah Kabupaten Sintang  menyadari sepenuhnya , bahwa nilai-nilai  budaya , nilai-nilai kearipan lokal yang
sudah hidup didalam masyarakat  yang
secara turun menurun, akan terus tetap dilestarikan dengan Peraturan Bupati
nomor 18 Tahun 2020 ini,  dan  Perbup Tentang Tata Cara Membuka Lahan ini
juga sudah disepakati oleh Pemerintah Daerah, Unsur TNI dan Polri” kata  Yaser Arafat

Selain itu Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah
Kabupaten Sintang, Sy.Yasser Arafat, S. Sos.M.si, dalam penyampaian kata
sambutannya mengatakan, bahwa 
Sosialiasai perbup nomor 18 tahun 2020 ini. merupakan amanah/tindak lanjut
dari ketentuan peraturan perudangan-undangan dan kebijakan yang lebih tinggi
yang sudah di buat oleh pemerintah pusat. “Karena memang ada undang-undang
tentang lingkungan hidup dan kebijakan-kebijakan lainnya yang sudah dibuat oleh
pemerintah pusat, sehingga kita menindak lanjutinya melalui perbup”

Dalam Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati  nomor.18 tahun.2020 tentang Cara Pembukaan
Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang pada hari ini Selasa,07/07/2020,
pagi  di Aula  Kantor Kecamatan  Ketungau Tengah  yang dipimpin 
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang,
Sy.Yasser Arafat, S. Sos.M.si,  juga  dilakukan 
diskusi dan tanya jawab.  Demikian
Eko Prokopim Pemkab Sintang melaporkan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.