

Pemerintah Kabupaten Sintang
saat ini secara bergilir di seluruh Kecamatan melakukan Sosialisasi
tentang peraturan Bupati Sintang nomor 18 tahun 2020 tentang tata cara Pembukaan lahan bagi masyarakat di
Kabupaten Sintang. Seperti yang
dilaksanakan pada hari ini
Selasa,07/07/2020, pagi di Aula Kantor Kecamatan Ketungau Tengah yang dipimpin
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang,
Sy.Yasser Arafat, S. Sos.M.si, yang juga dihadiri Camat Ketungau Tengah, Kapolsek, Danramil , para Kepala Desa, BPD, Para Pimpinan Perusahaan,
Tokoh Agama, Tokoh adat, Tokoh Masyarakat,
serta para Kepala Dusun, dan para undangan.
Dalam kata sambutannya Asisten I Bidang Pemerintahan
Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Sy.Yasser Arafat, S. Sos.M.si, mengatakan
bahwa kegiatan Sosialisasi tentang
peraturan Bupati Sintang nomor 18 tahun 2020 yang dilaksanakan ini merupakan
tindak lanjut kegiatan yang sudah dilaksanakan di Tingkat Kabupaten Sintang
pada tanggal 11 Juni lalu yang dipimpin Bupati Sintang Jarot Winarno.
“dari hasil kesepakatan Sosialisasi tentang peraturan Bupati Sintang nomor 18 tahun
2020 yang sudah dilaksanakan di Tingkat Kabupaten, bahwa Sosialisasi Perbup nomor 18 Tahun 2020 ini juga
dilaksanakan di empat belas Kecamatan yang ada di Kabupaten Sintang, dan
juga di tindak lanjuti ke seluruh masing-masing desa secara berjenjang” tegas
Yaser Arafat
Dalam kesempatan tersebut
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang,
Sy.Yasser Arafat, S. Sos.M.si, juga menjelaskan, bahwa Perbup nomor 18 tahun 2020 ini , dalam rangka
menjalankan amanah peraturan Perundang-undangan
, guna memberikan pengayoman dan perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat
Kabupaten Sintang yang akan membuka lahan”jadi ini hakekatnya adalah memberikan jaminan dan kepastian hukum, sekaligus
perlindungan hukum kepada masyarakat kita, dan dalam perbup ini juga tetap mengedepankan
roh kearipan lokal , sehingga
pasal-pasalnya lebih fleksibel.
“Pemerintah Kabupaten Sintang menyadari sepenuhnya , bahwa nilai-nilai budaya , nilai-nilai kearipan lokal yang
sudah hidup didalam masyarakat yang
secara turun menurun, akan terus tetap dilestarikan dengan Peraturan Bupati
nomor 18 Tahun 2020 ini, dan Perbup Tentang Tata Cara Membuka Lahan ini
juga sudah disepakati oleh Pemerintah Daerah, Unsur TNI dan Polri” kata Yaser Arafat
Selain itu Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah
Kabupaten Sintang, Sy.Yasser Arafat, S. Sos.M.si, dalam penyampaian kata
sambutannya mengatakan, bahwa
Sosialiasai perbup nomor 18 tahun 2020 ini. merupakan amanah/tindak lanjut
dari ketentuan peraturan perudangan-undangan dan kebijakan yang lebih tinggi
yang sudah di buat oleh pemerintah pusat. “Karena memang ada undang-undang
tentang lingkungan hidup dan kebijakan-kebijakan lainnya yang sudah dibuat oleh
pemerintah pusat, sehingga kita menindak lanjutinya melalui perbup”
Dalam Kegiatan Sosialisasi Peraturan Bupati nomor.18 tahun.2020 tentang Cara Pembukaan
Lahan Bagi Masyarakat Kabupaten Sintang pada hari ini Selasa,07/07/2020,
pagi di Aula Kantor Kecamatan Ketungau Tengah yang dipimpin
Asisten I Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang,
Sy.Yasser Arafat, S. Sos.M.si, juga dilakukan
diskusi dan tanya jawab. Demikian
Eko Prokopim Pemkab Sintang melaporkan.