Barang Bukti dari 129 Perkara Yang Sudah Inkracht periode 2018-2019 Dimusnahkan

Sanggau,Detiksatu.com 
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau sejumlah barang bukti dari 129 perkara yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap (inkracht) periode tahun 2018-2019 untuk di musnahkan.
Pemusnahan barang bukti tersebut di halaman kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau,Pada Rabu (2/9/2020) Pagi. 
Dalam kegiatan pemusnahan tersebut di hadiri Oleh Wakil Bupati Sanganggau,Yohanes Ontot,Kepala Pengadilan Negeri Sanggau,Kepala BNNK Sanggau, Loka BPOM Sanggau,Dandim Sanggau dan Oihak Polres Sanggau.  
Serta Kepala OPD di Wilayah Kabupaten Sanggau. (JKN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *