Bela Peladang DAD Akan Lakukan Ritual Adat di Depan Pengadilan Negri Sanggau

oleh

Sanggau,Detiksatu.com
Bela 2 Orang  Peladang
yang terdakwa sebagai kasus Kebakaran Hutan dan lahan,DAD Kabupaten Sanggau
serta Organisasi Dayak Kabupaten Sanggau akan megawal proses persidangan dengan
menurunkan masa besar-besaran dari 15 Kecamatan ,dalam agenda pembacaan
tuntutan oleh pihak Jaksa Penuntut Umum.
Haltersebut disampaikan Oleh Sekjen DAD Kabupaten Sanggau
Urbanus, Dengan Didampingi Oleh Anggota DPRD Kabupaten Sanggau Marselinus
Yeremias dan  Yuvenalis Krismono Serta
Pamglima Dayak Kabupaten Sanggau Florensius Luni. Menurut Urbanus dirinya hanya
meminta kepada penegak hukum agar melihat kasus ini dengan jernih disamping itu
juga bahwa pihak terdakwa juga sudah mengikuti proses yang telah dilaui. Urbanus
hanya meminta bahwa nantinya Dua Orang Peladang tersebut dapat Bebas.
“sekali lagi kami minta kepada pihak penegak hukum agar
peladang kami orang Dayak dapat bebas Murni,karna peladang bukanlah penjahat,”
tutur Urbanus. (13/2/2020) di depan pengadilan Negri Sanggau.
Disamping itu Urbanus juga mengatakan bahwa,Pihaknya juga
akan terus mengawal kasus persidangan ini sampai selsai,dirinya juga akan
menurunkan Sejumlah masa sebagai bentuk solidaritas dan dukungan moral kepada
peladang pada sidang berikutnya.
“kami nanti akan menurunkan masa lebih banyak lagi,serta akan
melakukan prosesi ritual Adat dan Sumpah dengan membawa Babi didepan Pengadilan
Neri Sanggau” Kata Urbanus.
Apa yang dilakukanya agar pihak terkait dengan sebenar-benarnya
menilai bahwa Peladang bukanlah penjahat,dan menurut urbanus apa bila kedua
orang Tersebut dinyatakan bersalah karna telah melakukan pembukaan ladang
dengan cara di bakar,sama artinya menyalahkan Nenek Moyang Orang Dayak yang
mana telah berladang ribuan tahun yang lalu. ( Kornelis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.