
Tayan Hilir-Detiksatu.com
Belasan pekerja warung “remang-remang” atau cafe di kota Tayan, Kabupaten Sanggau terjaring petugas gabungan Polsek Tayan Hilir dan Pemdes Pedalaman, Senin (29/4/2019) sekitar pukul 22.30 Wib.
Kapolres Sanggau AKBP Imam Riyadi melalui Kapolsek Tayan Hilir Iptu Charles BN Karimar mengatakan razia gabungan itu merupakan upaya cipta kondisi menjelang cipta kondisi menjelang bulan Ramadhan.
“Ya, ada belasan pekerja warung yang kita jaring. Kegiatan itu Polsek Tayan bersama pemerintah desa Pedalaman. Nah, ini merupakan upaya cipta kondisi menjelang bulan ramadhan,” ungkapnya.
Saat razia tersebut, Polsek Tayan Hilir menerjunkan 10 personil dari berbagai unit. Dan ditambahkan dengan dari Pemdes Pedalaman.
Menurut Charles adapun sasaran kegiatan, antara lain
cafe / warung remang remang di wilayah jalan trans kalimantan Dusun Dalam Tayan Desa Pedalaman. Dan di jalan trans Kalimantan Dusun Kawat Desa Kawat.
“Diantaranya kita berupaya memotong peredaran minuman beralkohol, peredaran narkoba serta prostitusi,” imbuhnya.
Dibeberkan Charles saat razia yang mendatangi sedikitnya tujuh warung remang-remang itu berhasil menjaring belasan pekerja warung tersebut. Dan didapati juga beberapa warung tersebut tak mengantongi surat izin usaha. Tidak mematuhi jam operasional dan didapati warung tersebut yang menjual minuman keras jenis bir.
Atas temuan itu, Polsek Tayan Hilir dan Pemdes Pedalaman mengambil langkah-langkah diantaranya bersama sama pihak Pemdes Pedalaman, memberikan imbauan terkait perizinan dan jam operasional.
Selain itu, menekankan untuk selama bulan suci ramadhan tidak ada kegiatan warung remang remang tersebut. Dan
Mendatakan pemilik dan para pekerja serta surat membuat pernyataan. (red/kn)
Kalau mau rajia jngn tebang pilih semua wilayah harus dirajia.