BIJAK DALAM MENYIMAK

oleh

Kurniansyah

Perkembangan zaman dan teknologi yang semakin maju saat ini tidak terlepas dari munculnya informasi atau berita berita yang begitu beragam juga diselingi dengan berita palsu atau yang lebih sering kita sebut dengan berita Hoax. Hoax berarti pemberitaan palsu yang diartikan sebagai usaha untuk menipu, mengakali pembaca dengan kepercayaan sebuah hal tertentu. Berita hoax banyak ditemukan pada beberapa media sosial hingga rentetan pesan beruntun dari aplikasi pesan singkat. Berita hoax diciptakan oleh sesorang yang digunakan untuk menggiring opini masyarakat luas terhadap sebuah kejadian tertentu.
Awalnya memang sulit membedakan mana berita asli dan mana berita hoax namun ada beberapa jurus pengkal agar anda terhindar dari penyebaran berita hoax :
1. Hati – Hati Dengan Judul Yang Profokatif
Biasanya berita – berita hoax menggunaka bahasa yang cuku sensasional dan provokatif yang isinya mungkin diambil dar berita resmi namun sudah melalui tahap perubahan atau berita yang dipotong sesuai dengan persepsi yang diinginkan dari si pembuat berita hoax. Abaikan saja jika berita yang anda baca memuat judul yang mengandung unsur tersebut atau bahkan dengan thumbnail atau gambaran kilasan yang penuh dengan editan dan menjurus pada kehebohan. Karena berita – erita seperti ini justru malah dianggap menarik bagi sebagian orang untuk meng-kliknya.
2. Perhatikan Alamat Situs
Situs berita hoax ataupun sumber dari berita hoax biasanya memang mencantumkan link yang digunakan untuk membuka alamat situs. Perhatikan dahulu alamat situs yang digunakan apakah menggunakan situs domain atau website berbayar. Tentunya Hal yang dilakukan pembuat berita bohong tidak mau ambil pusing dengan situs web resmi sehingga ia akan menggunakan situs web gratisan seperti blogspot, dll. Namun tidak sedikit juga yang menggunakan domain situs berbayar untuk lebih meyakinkan para pembacanya.
3. Periksa Fakta dan Laporkan
kemajuan teknologi yang pesat sudah memudahkan kita untuk mencari beragam informasi yang sangat mudah ditemukan. Anda bisa melakukan searching terlebih dahulu untuk melihat apakah berita tersebut benar atau tidak. Jika berita yang anda daatkan memang terbukti salah atau hanya berita Hoax saja, anda bisa melaporkan akun atau berita tersebut ke pihak media sosial penyebar berita tersebut. 
4. Berlaku Cuek namun Kritis
Bagi penyebaran berita hoax yang menggunakan pesan beruntun pada aplikasi chatting, anda bisa bersikap cuek dengan tidak menyebarkan berita tersebut ke beberapa grup atau teman yang lain, dan hal yang perlu anda lakukan selanjutnya adalah kritis terhadap orang yang melakukan penyebaran berita hoax tersebut sekalipun itu adalah teman atau kerabat anda. Beri tahu pada mereka jika berita tersebut tidak benar dan jangan menyebarkan berita asal – asalan sebelum tahu kebenarannya karena dapat diancam dengan berbagai pasal yang serius.
Berita hoax memang akan membuat bangsa Indonesia pecah belah oleh suatu oknum yang hanya ingin menganbil keuntungan sendiri. Padahal sangsi yang berat akan diterima bagi siapapun yang membuat  berita bohong sehingga menimbulkan keresahan bagi masyarakat banyak.
Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU ITE”) sebagaimana yang telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (“UU 19/2016”) mengatur mengenai penyebaran berita bohong di media elektronik (termasuk sosial media) menyatakan bahwa “Setiap Orang dengan sengaja, dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”. 
Jika melanggar ketentuan Pasal 28 UU ITE ini dapat dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 45A ayat (1) UU 19/2016 yakni “Setiap Orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 1 miliar”. Jadi sebelum anda menyebarkan sebuah berita silahkan cek kebenarannya terlebih dahulu sebelum anda melakukan pelanggaran tersebut.
Semakin besarnya jumlah penguna internet dan dengan mudahnya mendapatkan informasi saat ini menjadikan berita hoax semakin dengan mudah tersebar. Aturan dan pasal untuk menjerat hukuman untuk penyebar hoax belum mampu mengendalikan jumlah berita hoax yang terus terproduksi setiap waktu. Jadi sebaiknya kita berhati hati dalam mempercayai sebuah berita. Jangan terlalu mudah percaya pada berita karena bisa jadi berita yang kita baca tersebut adalah berita yang hanya karangan yang dibuat seseorang demi keuntungan pribadi orang atau golongan tertentu. Jangan mau di adu domba oleh pihak yang hanya ingin mengambil keuntungan semata. Dengan demikian hendaknya masyarakat perlu dibekali dengan pengetahuan akan internet Sehat dengan Literasi media sehingga dapat mengenali ciri-ciri berita hoax, dan penerima berita dapat mengakses, menganalisis, mengevaluasi, dalam mengambil makna dari suatu berita.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.