
SINTANG
– Wakil Ketua DPRD Sintang Jeffray Edward tak mempermasalahkan jika BLT Dana
Desa yang diperuntukan bagi masyarakat miskin di desa diberikan dalam bentuk
tunai langsung atau sembako.
Hal
itu disampaikannya menanggapi pernyataan Menteri Desa, Pembangunan Daerah
Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar, agar Bantuan
Langsung Tunai (BLT) kepada masyarakat miskin di desa terdampak COVID-19 bukan
berbentuk barang ataupun sembako, melainkan dalam bentuk uang.
Tak
masalah, BLT Dana Desa itu mau dalam bentuk uang atau sembako tersebut sangat
membantu masyarakat dalam memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari selama pandemi
covid 19 di Sintang, khususnya mereka yang berada pada garis rentan miskin
seperti buruh, pekerja harian, sopir angkot dan lain sebagainya, terangnya
kepada media ini melalui pesan whatsapp, Sabtu (18/4/2020).
Namun
dirinya berharap, BLT ini harus sesuai dengan yang disampaikan yakni Rp 600
ribu selama 3 bulan.
Sementara
itu, dihubungi terpisah melalui whatsapp, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat
dan Pemerintahan Desa Kabupaten Sintang, Herkulanus Roni membenarkan adanya Permendes
No.6/2020 yang merupakan perubahan atas Permendes No. 11/2019 tentang Prioritas
Penggunaan Dana Desa tahun 2020.
“Memang
benar bahwa Kemendes aturan baru soal penggunaan dana desa. Sedang kita siap
edaran bupati tindak lanjut Permendes No.6/2020. Mudah-mudahan hari Senin nanti
sudah ditanda tangani oleh Bupati,” ujar Herkulanus Roni, yang saat dihubungi
tengah berada di Desa jasa, untuk memonitor stabilitas ekonomi/sembako.