Dinilai tidak memiliki Dokumen Lengkap WNI Dipulangkan ke Tanah Air

Entikong,Detiksatu.com
Dinilai bermasalah tidak memiliki dokumen keimigrasian dan vissa kerja saat bekerja di negara malaysia 61 Orang Warga Negara Indonesia di pulangkan ke tanah air Jumat Sore,(31/1/2020).
Dijelaskan oleh Aris Pratama Staf KJRI di Kuching Proses pemulangan Pekerja Migran Indonesia (PMI) non prosedural ini akan di fasilitasi oleh Pos Pelayanan Penempatan Dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (P4TKI) Entikong untuk dibawa ke Dinas Sosial Provinsi Kalimantan Barat yang nantinya akan memfasilitasi proses pemulangan ke kampung halaman mereka masing masing.
“WNI yang kita pulangkan ini rata rata permasalahannya tentang keimigrasian semua pada saat bekerja di malaysia tidak sesuai prosedur,” Jelasnya.
Dirinya berharap pemulangan PMI non Prosedural ini merupakan pelajaran bersama agar yang ingin bekerja di luar negeri agar wajib untuk mengurus dokumen kelengkapan seperti paspor dan vissa kerja serta sesuai prosedur sehingga keamanan dan kenyamanan saat bekerja diluar negeri bisa terjamin
(bobi/kornelis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *