Disnaker Sanggau Ingatkan Para pelaku usaha dan Semua pihak serta badan usah untuk patuhi aturan UMK

oleh

Sanggau (Kalimantan Barat)-Penetapan Upah Minimum didasarkan pada Kebutuhan Hidup Layak (KHL) dengan memperhatikan produktivitas dan pertumbuhan ekonomi,dalamrangka perlindungan terhadap ketenagakerjaan dengan berlakunya UMK Berdasrkan Ketetapan Gerbernur Kalimantan Barat Nomor : 582 DISNAKERTRANS/2018 tentang UMK Sanggau tahun 2019.

Dinas Ketenagga kerjaan Kabupaten sanggau mengingatkan kembalai kepada semua Pihak dan semua Badan usaha,yayasan,koprasi dan perusahaan untuk mentaati aturan tersebut.

Seperti yang di ungkapkan oleh Iwan Noviar,S.St M.H selaku Mediator Hubungan industri Disnaker Kabupaten Sanggau, dirinya berharap dengan di terbitkanya SK Gurbernur Agar Semua pihak untuk mematuhi aturan

“kita harapkan ketetapan gurbernur ini bisa di patuhi oleh semua pihak semua bahan usaha dan semua BUMN,BUMD, sera badan usaha usaha lainya termasuk juga yayasan,koprasi dan yang lianya” Ungkap iwan Saat di temui Detiksatu.com di ruanganya, (14/1/2019)

Namun UMK (Upah Minimum Kabupaten ) tersebut berlaku selama satu tahun dari 1 Januari 2019 sampai dengan 31 Desember 2019. ( Kornelis ).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.