Dukcapil Sanggau Musnahkan 42.656 Keping KTP yang tidak terpakai.

oleh

Sanggau (Kalimantan Barat)- Dinas pendudukan dan catatan sipil kabupaten sanggau melaksanakan kegiatan pemusnahan KTP yang rusak dan tidak terpakai, dilaksanakan di sampng kantor Dukcapil sanggau Komplek Sabang merah, pada Selasa (18/12/2018)Siang

Sejumlah  42.656 KTP yang di Musnahkan tersebut  di saksikan oleh Bupati Sanggau dalam hal ini di wakili oleh Kabag Tapem Setda Sanggau Suis,S.Sos M.Si  serta dari Forkopimda Kabupaten sanggau dan  sejumlah awak media yang juga turut meliput kegiatan tersebut.

Dalam kesempatan tersebut Plt. Dinas Kependudukan dan catatan sipil kabupaten sanggau Niru , Sos menyampaikan tujuan dari pemusnahan tersebut di antaranya adalah sebagian dari bentuk peralihan data KTP yang lama ke data KTP Elektronik.

“KTP yang di Musnahkan dengan cara di bakar tersebut merupakan fisik KTP yang telah di kembalikan masyarakat karna peralihan data KTP elektronik yang baru” ujar Niru S.Sos Plt .Kepala Dinas Kependudukan catatan sipil kabupaten sanggau.

Disamping itu Niru S.Sos juga menyampaikan bahwa selain tujuan dari pemusnahan KTP tersebut adalah karena takut di salah gunakan oleh oknum oknum tertentu untuk kepentingan yang lain.

“Seperti yang sudah kita ketahui berita yang beredar diluar ada banyak di temukan KTP tercecer,sehingga takut salah gunakan oleh oknum-oknum tertentu” ujarnya.

Pemusnahan KTP elektronik yang rusak atau yang invailid dilakukan  berdasarkan surat edaran Mentri Dalam Negri Nomor : 470.13/11176/ SJ Pada 13 Desember 2018  tentang penata usahaan KTP-el  yang rusak atau invailid. (Kornelis).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.