
Oleh : Nadia
Perdagangan manusia adalah adalah segala transaksi jual beli terhadap manusia. Menurut Protokol Palermo pada ayat tiga definisi aktivitas transaksi meliputi perekrutan, pengiriman, pemindah-tanganan, penampungan atau penerimaan orang yang dilakukan dengan ancaman, atau penggunaan kekuatan atau bentuk-bentuk pemaksaan lainya, seperti penculikan, muslihat atau tipu daya, penyalahgunaan kekuasaan, penyalahgunaan posisi rawan, menggunakan pemberian atau penerimaan pembayaran (keuntungan) sehingga diperoleh persetujuan secara sadar (consent) dari orang yang memegang kontrol atas orang lainnya untuk tujuan eksploitasi seperti pelacuran, kerja atau layanan paksa, perhambaan atau pengambilan organ tubuh. Selain itu metode serupa yang digunakan untuk memperoleh mereka yaitu dengan penipuan, penculikan, dan bahkan ada yang dijual oleh orang tua mereka sendiri. Metode apapun dilakukan oleh mereka untuk merekrut para wanita, dan sepeti yang kita lihat sekarang para wanita berakhir dalam ikatan hutang. Mereka dikendalikan oleh germo dan diharuskan untuk melayani para laki-laki hidung belang selama berbulan-bulan atau bahkan bertahun-tahun dengan bayaran yang sedikit atau tidak dibayar sama sekali untuk melunasi hutang mereka. Ikatan hutang adalah fitur yang menentukan perdagangan orang karena inilah cara pedagang memperoleh keuntungan pada mereka.
Dalam dekade terakhir, pemerintah di seluruh dunia telah mengakui keseriusan masalah perdagangan untuk pelacuran. Perempuan dan gadis-gadis diperdagangkan ke semua bentuk industri seks, bordil, klub telanjang, situs pornografi militer, dan pelacuran. Perdagangan perempuan dan anak-anak karena jeratan hutang menjadi metode utama untuk pemasokan industri seks nasional dan internasional.
Instrument Internasional mendefinisikan perdagangan manusia, tahun 2000 Protokol tentang Perdagangan Orang di Konvensi PBB tentang Kejahatan Terorganisir, Transnasional, memiliki definisi yang dirancang untuk menangkap berbagai metode yang dapat digunakan untuk mendapatkan kendali perempuan, baik menggunakan kekerasan terbuka maupun yang tidak. Oleh karena itu, selain kekuatan kekerasan atau penipuan metode lain yang dapat digunakan adalah memanfaatkan kekuasaan atau pemberian pembayaran kepada orang lain seperti orang tua atau kerabat korban. Perdagangan ke pelacuran dapat membahayakan psikologis dan fisik yang mereka derita (Barwise et al, 2006). Studi wanita di Indonesia tentang pelacuran, apakah mereka dianggap telah diperdagangkan atau tidak dapat dilihat dari masalah kesehatan psikologis dan fisik seperti gejala gangguan stress pasca trauma, masalah kesehatan reproduksi, penyakit menular seksual, tanda kekerasan fisik, termasuk cacat permanen (Farley, 2003.
Para wanita yang diperkosa oleh sembarang orang dapat mengakibatkan vagina mereka terinfeksi dan penyakit HIV lebih mudah menular. Mereka yang mengidap Penyakit Menular Seksual (PMS) biasanya tidak segera diobati karena akses penyediaan kesehatan sangat sulit, seringkali hal ini menyebabkan wanita mengalami sakit radang panggul, kerusakan permanen pada saluran reproduksi, ginjal, dan kandung kemih, infertilitas, keguguran, mordibilitas dan mortalitas bayi, serta kanker serviks. Oleh karena itu wanita cenderung melakukan douche untuk membersihkan diri mereka. Dounching dengan sendirinya dapat mengakibatkan terganggunya kesehatan di vagina, dan wanita terkadang menggunakan produk yang sangat berbahaya seperti desinfektan yang tidak cocok untuk penggunaan internal.
Suara.com- Bareskrim Polri berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang dengan modus kawin kontrak di kawasan Puncak, Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus prostitusi ini, polisi menangkap 5 tersangka yang salah satunya adalah warga negara Arab Saudi. Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo mengungkapkan kelima tersangka tersebut bernama Nunung Nurhayati, Komariah alias Rahma, H Saleh, Devi Okta Renaldi, dan satu WN Arab Saudi bernama Almasod Abdul Alziz Alim M. alias Ali.
Dia menjelaskan, prostitusi di kawasan Puncak ini bermula ketika Ali mencari pekerja seks komersial lewat cara kawin kontrak. Kemudian dia menghubungu H Saleh yang bekerja sebagai penghulu. Permintaan itu pun disanggupi H Saleh setelah menghubungi Nunung dan Rahma sebagai penyedia perempuan di vila daerah puncak Bogor dan di Apartemen Puri Casablanca. “Para perempuan (korban) tersebut kemudian dibawa oleh Nunung dan Rahma ke H Saleh di Vila wilayah Puncak Bogor dengan menggunakan kendaraan roda empat yang dikemudikan Okta,” kata Brigjen Ferdy Sambo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Jumat (14/2/2020). “Keuntungan yang didapat oleh H Saleh dari WN Arab tersebut sebesar Rp 300 ribu,” sambungnya.
Di situ, Nunung dan Rahma mematok harga untuk booking out (bo) short time dengan waktu 1-3 jam seharga Rp 500 ribu hingga Rp 600 ribu, sedangkan 1 malam dengan harga sebesar Rp 1 juta hingga Rp 2 juta atau booking out secara kawin kontrak dengan harga Rp 5 juta untuk jangka waktu 3 hari dan Rp 10 juta untuk jangka waktu 7 hari. Berdasarkan penyelidikan, Nunung dan Rahma ternyata masing-masing memiliki sedikitnya 20 perempuan yang akan dijual, sementara H Saleh sudah menyediakan lebih dari 20 pelanggan dan 12 kali menjadi saksi nikah kawin kontrak sejak tahun 2015 hingga sekarang. “Keuntungan yang diperoleh kedua mucikari tersebut adalah sebesar 40 persen dimana jika korban mendapatkan uang sebesar Rp 1 juta maka mucikari mendapatkan Rp 400 ribu ataupun mucikari mendapat keuntungan sebesar 20 persen per-orang dari penghasilan yang didapatkan oleh korban,” kata dia. Atas perbuatannya, mereka berlima dijerat Pasal 2 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang dengan ancaman penjara maksimal 15 tahun.