
Sanggau,Detiksatu.com
PT Global Kalimantan Makmur (PT GKM) memberikan hak jawab dan klarifikasi terkait berita portal media online info-kalbar.com, hari Minggu (21/6/2020) berjudul: Heboh !!! Video Limbah Pabrik Yang Mengalir ke Sungai, Milik PT. GKM di Kecamatan Sekayam Beredar”
Torus Hasudungan Simamora, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Global Kalimantan Makmur (untuk selanjutnya disebut dengan “PT. GKM”), berkantor di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
Sebagaimana surat kami yang sebelumnya tertanggal 26 Juni 2020, perihal: Hak Jawab Atas Pemberitaan
PT Global Kalimantan Makmur, terkait adanya pemberitaan pada media siber Portal Berita www.detiksatu.com dengan judul “Heboh !!! Video Limbah Pabrik Yang Mengalir ke Sungai, Milik PT. GKM di Kecamatan Sekayam Beredar” yang dipublikasi pada tanggal 21 Juni 2020, bersama ini, kami
Torus Hasudungan Simamora, dalam hal ini bertindak untuk dan atas nama PT Global Kalimantan Makmur (untuk selanjutnya disebut dengan “PT. GKM”), berkantor di Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menyampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.Sesuai dengan ketentuan Pasal 5 ayat 2 jo. Pasal 1 angka 11, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1990 Tentang Pers (“UU Pers”) dinyatakan secara tegas bahwa Pers wajib melayani Hak Jawab yaitu hak untuk memberikan tanggapan atau sanggahan terhadap pemberitaan berupa fakta yang merugikannama baik.
2 Sebagaimana yang diatur dalam Pasal 18 ayat 2 UU Pers dinyatakan secara tegas bahwa Perusahaan Pers yang melanggar ketentuan Pasal 5 ayat (2) yang tidak melayani Hak Jawab dapat dipidana dengan pidana.
3. Bahwa untuk menghindari tuntutan baik secara secara pidana maupun perdata maka kami menyampaikan dengan tegas agar Portal Berita www.detiksatu.com untuk segera memuat Hak Jawab PT. GKM sebagaimana yang ditetapkan oleh UU Pers.
4. Bahwa PT. GKM sangat keberataan dengan pemberitaan yang ditayangkan oleh Portal Berita www.detiksatu.com melalui laman link http://www.detiksatu.com/2020/06/heboh-video-limbah-pabrik-yang-mengalir.html karena pemberitaan tersebut merupakan berita yang tidak memiliki dasar dan cenderung sangat tendensius serta menyesatkan, tanpa disertai dengan bukti yang valid, yang memiikili muatan pencemaran nama baik. Pemberitaan tersebut juga telah merugikan nama
baik dan martabat PT. GKM, karena tuduhan-tuduhan yang disampaikan sama sekali tidak benar.
5. Bahwa PT. GKM sangat keberataan dengan berita tersebut yang mana www.detiksatu.com tanpa terlebih dahulu melakukan konfirmasi kepada PT. GKM untuk melengkapi berita tersebut agar berita berimbang dan akurat sehingga dapat memenuhi ketentuan yang dimaksud pasal 1 Kode Etik
Jurnalistik (untuk selanjutnya disebut dengan “KEJ”): “Wartawan Indonesia bersikap independen menghasilkan berita yang akurat, berimbang dan tidak beritikad buruk Jo. Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik “Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak
mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan ASAS PRADUGA TAK BERSALAH
6. Bahwa dalam berita tersebut disebutkan (kami kutip secara utuh): “Seperti Video yang di dapat oleh Media ini pada Minggu (20/6/2020) dengan durasi kurang lebih 50 detik, terlihat jelas limbah yang mengalir bahwa limbah tersebut berasal dari Limbah Pabrik perusahan PT. GKM (Global
Kalimantan Makmur) yang terletak di Dusun Setogor Desa Sotok Kecamatan Sekayam Kabupaten
Sanggau Kalimantan Barat.
7. Bahwa dalam laman link yang dimaksud secara jelas portal berita www.detiksatu.com TIDAK ADA MEMUAT video sebagaimana yang dimaksud namun hanya berupa 1 (satu) foto dan tidak jelas maknanya dan tanpa kejelasan lokasi pengambilan, foto yang disajikan dalam lama link tersebut
SANGAT BERTOLAK BELAKANG dengan redaksi yang menyatakan “terlihat jelas limbah yang mengalir bahwa limbah tersebut berasal dari Limbah Pabrik perusahan PT. GKM (Global Kalimantan Makmur) yang terletak di Dusun Setogor Desa Sotok Kecamatan Sekayam Kabupaten
Sanggau Kalimantan Barat.
8. Bahwa redaksi kalimat yang terdapat dalam paragraph kedua pemberitaan tersebut merupakan pemberitaan yang “tidak berimbang, tidak uji informasi dan memuat opini yang menghakimi”. Penilaian tersebut didasarkan adanya fakta bahwa pemberitaan memang disusun tidak berdasarkan
data yang dapat diuji validitasnya serta PT. GKM juga sama sekali tidak pernah dimintakan keterangan ataupun klarifikasi mengenai pemberitaan tersebut.
9.Bahwa dalam paragraph keempat pemberitaan tersebut disebutkan (kami kutip secara utuh): “Hingga Hari ini Pabrik PT Global Masih mengalirkan sisa-sisa pengolahan limbah ke sungai Nip yang terdampak bagi penduduk Kubing yang mandi di sungai Sekayam” Turur suara yang terdengar dalam
Video tersebut.
10. Bahwa lagi-lagi paragraph keempat pemberitaan Portal Berita www.detiksatu.com sangat jelas dan secara nyata memperlihatkan ketidakprofesionalan www.detiksatu.com sebagai Pers dimana www.detiksatu.com menayangkan pemberitaan yang sangat tendensius, tidak berimbang, tidak
uji informasi dan memuat opini yang menghakimi” yang disusun tidak berdasarkan data yang dapat
diuji validitasnya sama sekali.
11. Bahwa PT. GKM menilai, berita yang dimuat dalam situs www.detiksatu.com tersebut telah menyalahi aturan sebagaimana diatur dalam ketentuan UU Pers dimana ditegaskan: Pers nasional berkewajiban memberitakan peristiwa dan opini dengan menghormati norma-norma agama dan rasa kesusilaan masyarakat serta ASAS PRADUGA TAK BERSALAH. Begitu juga dalam penjelasannya:
12. “Pers nasional dalam menyiarkan informasi, tidak menghakimi atau membuat kesimpulan kesalahan
seseorang, terlebih lagi untuk kasus-kasus yang masih dalam proses peradilan serta dapat mengakomodasikan kepentingan semua pihak yang terkait dalam pemberitaan tersebut (jo. Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik)”.
12. Bahwa PT. GKM menilai konten berita tersebut diduga kuat tidak sesuai dengan kaidah-kaidah dan
kode etik jurnalistik, yaitu:
Pemberitaan yang dituliskan bersifat asumtif dan cenderung mengandung itikad buruk dengan
tidak menyebut dengan jelas dari mana sumber informasinya diperoleh;
– Pemberitaan yang tidak berimbang dengan tidak melakukan verifikasi atas keakuratan informasi yang disajikan termasuk media www.detiksatu.com tidak berupaya untuk mendapatkan
konfirmasi dari PT. GKM selaku subjek berita; Pemberitaan di media tersebut berisi informasi yang tendensius, sesat, bohong, fitnah, menghakimi, serta tidak menerapkan asas praduga tidak bersalah. Sehingga PT. GKM merasa dirugikan nama baiknya atas pemberitaan yang dibuat terlapor, yang tersebar luas melalui media berita online dan telah dikonsumsi oleh masyarakat pembaca.
13. Bahwa dari uraian diatas, konten berita yang dimuat dalam situs www.detiksatu.com tersebut telah
bertentangan dan melanggar ketentuan Pasal 5 ayat 1, Pasal 6 huruf C UU Pers jo. Pasal 1, Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 10, Peraturan Dewan Pers Nomor: 6/ Peraturan-DP/V-2008 tentang Pengesahan Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03/SK-DP/111/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik
Sebagai Peraturan Dewan Pers”.
14. Terkait hal tersebut, PT. GKM membantah dan menegaskan bahwa berita yang ditulis www.detiksatu.com tidak berdasarkan fakta yang bisa dipertanggungjawabkan secara hukum. Untuk itu, PT. GKM mendesak www.detiksatu.com segera mencabut berita dengan judul
“Heboh !!! Video Limbah Pabrik Yang Mengalir ke Sungai, Milik PT. GKM di Kecamatan Sekayam Beredar” serta menyerahkan bukti video yang menjadi dasar pemuatan berita tersebut disertai dengan pencantuman narasumber suara yang terdapat dalam video tersebut.
15. Bahwa oleh karena itu PT. GKM meminta kepada Redaksi www.detiksatu.com untuk merilis berita
ini sebagai klarifikasi berita tersebut dalam waktu paling lama 2×24 jam terhitung tanggal surat ini serta menyatakan permintaan maaf secara terbuka kepada PT. GKM atas pemberitaan tersebut diatas secara terbuka yang dimuat di media online www.detiksatu.com.
16. Bahwa PT. GKM mendesak www.detiksatu.com wajib_memuat hak jawab ini secara utuh tanpa
dipenggal sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1990 Tentang Pers (UU Pers) dan Kode Etik Jurnalistik (Surat Keputusan Dewan Pers Nomor 03-5K-DP/111/2006 serta Peraturan Dewan Pers 9/ Peraturan DP/X/2008 Tentang Pedoman Hak Jawab Dewan Pers.
Penjelasan Redaksi:
Wartawan/redaksi Detiksatu.com mencoba menghubungi pihak perusahaan untuk konfirmasi, namun beberapa kali dihubungi atas nomor telepon yang didapati dari teman-teman sesama wartawan. Namun, selalu tidak tersambung dan beberapa kali malahan salah sambung, dijawab si penerima.
Wartawan Detiksatu.com juga berupaya mencari nomor WhatsApp,dan mencoba menghubungi Humas PT.GKM Namun di akui dirinya tidak Berhak untuk menjawab dan memberi klarifikasi.
Namun, karena letak perusahaan ini jauh dari kota Sanggau sementara berita mesti sudah naik tayang. Maka, berita yang tertayang seakan sepihak.
Atas ketidaknyamanan yang ditimbulkan atas pemberitaan sebelumnya, redaksi meminta maaf.
Berdasarkan permintaan Pihak perusahaan Redaksi Juga sudah mencabut Berita Tersebut. (Tim Redaksi)