
POLITIK-SINTANG- Wakil Ketua II DPRD
Sintang, Heri Jambri menyampaikan buah pemikirannya mengenai posisi dampak
otonomi desa yang diberikan pemerintah seperti menjadi ironi tersendiri atas
keberadaan pihak kecamatan. Jamak terjadi pemerintah kecamatan terlihat seperti
anak tiri dalam struktur pemerintahan saat ini, kepala desa langsung melaporkan
kejadian-kejadian di wilayahnya kepada Bupati.
Memang betul kecamatan itu
tidak otonom. Otonomi itu ada di desa. Namun, kepala desa itu wajib melalui
camat, walaupun secara struktur bupati merupakan atasan langsugn dari kepala
desa, kata Heri Jambri. Camat itu merupakan perpanjangan tangan bupati, yang
artinya tugas daripada camat itu menyampaikan amanah atau instruksi dari
pemerintah daerah. Camat juga perlu memonitor wilayah yang ada dalam
kecamatannya. Selain itu, camat juga perlu melakukan verifikasi atas setiap
kegiatan yang dilakukan oleh desa-desa di wilayahnya, tambah politisi Partai
Hanura itu.
Menurut Heri Jambri, melalui
keberadaan camat beserta jajarannya merupakan hal penting guna memudahkan
pemerintah daerah melaksanakan dan mengontrol program pembangunan. Dalam
prosesnya Heri mengingatkan juga agar pihak desa dan kecamatan dapat
mengoptimalkan teknologi yang sudah menyebar rata di setiap pusat kecamatan.
Dengan adanya camat-camat itu,
tugas pak bupati, pak wakil bupati menjadi lebih ringan, khususnya dalam
pelayanan publik ke masyarakat, ujar Heri. Saat ini di pusat kecamatan semua
sudah terkoneksi dengan internet. Manfaatkanlah teknologi ini. Rangkul para
kades untuk juga turut menggunakan fasilitas ini agar tidak selalu semua urusan
harus di selesaikan di pusat kabupaten,sambungnya.
Diwawancarai secara terpisah,
Camat Binjai, Kusnidar menyampaikan bahwa pelayanan di kecamatan saat ini
memang lebih banyak mengurusi tata pelayanan administrasi publik.
Memang fungsi lain kita itu,
untuk melakukan fungsi monitor kewilayahan saja. Selain juga lebih kefungsi
kita dalam memfasilitasi kegiatan-kegiatan kabupaten maupun provinsi yang
diarahkan ke desa di wilayah kita. Jadi kita lakukan pendampingan, penyiapan
hal-hal yang sangat diperlukan dalam pelaksanaan program tersebut, ungkap
Kusnidar. Tapi pengertian dan tupoksi ini secara khusus berbeda pada setiap
daerahnya, tergantung pada konteks masing-masing. Ada kepala daerah yang
memberikan kewenangan yang lebih, seperti DKI Jakarta. Itu ndaklah bisak ita
ikuti. Kalau konteks Sintang saya masih beranggapan kabupaten masih punya
kemampuanlah untuk menekel 391 desa yang ada. Nah itu artinya, kecamatan lebih
banyak kepada fasilitasi sajalah, pungkasnya.