Ikuti Arahan Kemenag, Pemkab Sintang Bolehkan Tempat Ibadah Difungsikan Dengan Menjalankan Protokol Kesehatan

SINTANG-Bupati Sintang dr. H. Jarot Winarno, M. Med. PH mempersilakan
pengelola rumah ibadah untuk melaksanakan kegiatan kerohanian dengan tetap
menjalankan protokol kesehatan yang sudah dianjurkan pemerintah. Hal tersebut
tertuang dalam Surat Edaran Bupati Sintang Nomor: 180/1812/Kesra/2020
tertanggal 4 Juni 2020 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah
Ibadah Pada Masa Pandemi Covid-19 Di Kabupaten Sintang.

“Bapak Bupati Sintang mengelurkan Surat Edaran ini dalam rangka
mendukung dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Agama Nomor: SE.15 Tahun
2020 tentang Panduan Penyelenggaraan Kegiatan Keagamaan Di Rumah Ibadah Dalam
Mewujudkan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19 Di Masa Pandemi, dan dalam
rangka mendukung fungsionalisasi rumah ibadah pada masa pandemi Covid-19, serta
dalam upaya menyikapi masa transisi menuju tatanan normal baru produktif dan
aman Covid19 (New Normal)” terang Iwan Kurniawan Kabag Prokopim Setda Sintang
saat ditemui di ruang kerjanya.

“surat edaran ini disampaikan untuk mengatur kegiatan keagamaan inti
dan kegiatan keagamaan sosial di Rumah Ibadah berdasarkan situasi dan kondisi
di lingkungan rumah ibadah tersebut. Untuk itu, diminta kepada seluruh
Pengurus/Pengelola Rumah Ibadah dan Pemuka Agama di wilayah Kabupaten Sintang
untuk memperhatikan hal-hal yang diminta oleh Pemkab Sintang untuk
dilaksanakan” tambah Iwan Kurniawan.

“Pemkab Sintang mempersilakan dan membuka aktifitas di rumah ibadah,
dengan memperhatikan lingkungan rumah ibadahnya supaya aman dari Covid-19.
Namun, Pemkab Sintang menyerahkan sepenuhnya kepada pengelola rumah ibadah
apakah mulai membuka atau masih menutup rumah ibadah mereak, silakan
masing-masing pengelola rumah ibadah untuk membuat kajian berdasarkan
lingkungan masing-masing. Kalau pengelola rumah ibadah melihat lingkungan
mereka sudah aman, silakan membuka rumah ibadah dan memulai aktivitas keagamaan
dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan” terang Iwan Kurniawan.

“tetapi jika pengelola rumah ibadah melihat bahwa lingkungan mereka
belum aman atau tidak aman dari Covid-19. Silakan tetap menutup rumah ibadah
dan belum memulai aktivitas keagamaan di tempatnya. Rumah ibadah yang
berkapasitas daya tampung kecil, dapat menyediakan tenda tambahan dengan tetap
menerapkan pembatasan jarak bagi umat/Jemaah. Khusus untuk umat non muslim
disarankan melakukan pembatasan jaga jarak dengan pengaturan jumlah
umat/pengguna rumah ibadah yang dibatasi dengan peribadahan dilakukan dengan
membagi sesi waktu/jadwal Ibadah” tambah Iwan Kurniawan.

Dalam Surat Edaran tersebut, Pemkab Sintang mewajibkan pengurus atau
penanggungiawab rumah ibadah untuk melaksanakan 9 kebijakan yakni pertama,
melakukan dan mengawasi penerapan protokol kesehatan di area rumah ibadah.
Kedua, melakukan pembersihan dan desinfeksi secara berkala di area rumah
ibadah. Ketiga, membatasi jumlah pintu/jalur keluar masuk rumah ibadah guna
memudahkan, penerapan dan pengawasan protokol kesehatan. Keempat, menyediakan
fasilitas cuci tangan/ sabun/hand sanitizer di pintu masuk dan pintu keluar
rumah ibadah. Kelima, menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi
seluruh pengguna rumah ibadah. Jika ditemukan pengguna rumah ibadah dengan suhu
lebih dari 37,5’C (2 kali pemeriksaan dengan jarak 5 menit), tidak
diperkenankan memasuki area rumah ibadah. Keenam, menerapkan pembatasan jarak
dengan memberikan tanda khusus di lantai/kursi, minimal jarak 1 (satu) meter.
Ketujuh, mempersingkat waktu pelaksanaan ibadah tanpa mengurangi ketentuan
kesempurnaan beribadah. Kedelapan, memasang imbauan penerapan protokol
kesehatan di area rumah ibadah pada tempat-tempat yang mudah terlihat.
Kesembilan, memberlakukan penerapan protokol kesehatan secara khusus bagi
jemaah tamu yang datang dari luar lingkungan rumah ibadah.

                Sementara untuk
masyarakat yang akan  melaksanakan ibadah
di rumah ibadah, Pemkab Sintang mewajibkan masyarakat untuk melaksanakan 8 hal
yakni Pertama, umat/jemaah dalam kondisi sehat. Kedua, menggunakan masker/ masker
wajah sejak keluar rumah dan selama berada di area rumah ibadah. Ketiga,
menjaga kebersihan tangan dengan sering mencuci tangan menggunakan sabun atau
hand sanitizer. Keempat, menghindari kontak fisik, seperti bersalaman atau
berpelukan. Kelima, menjaga jarak antar umat/jemaah minimal 1 (satu) meter.
Keenam, menghindari berdiam lama di rumah ibadah atau berkumpul di area rumah
ibadah, selain untuk kepentingan ibadah yang wajib. Ketujuh, melarang beribadah
di rumah ibadah bagi anak-anak dan warga lanjut usia yang rentan tertular
penyakit, serta orang dengan sakit bawaan yang berisiko tinggi terhadap
Covid-19. Kedelapan, ikut peduli terhadap penerapan pelaksanaan protokol
kesehatan di rumah ibadah sesuai dengan ketentuan.

                Iwan Kurniawan
menambahkan bahwa penerapan fungsi sosial rumah ibadah meliputi kegiatan
pertemuan masyarakat di rumah ibadah (misalnya: akad pernikahan/
perkawinan/pemberkatan pernikahan), tetap mengacu pada ketentuan di atas dengan
tambahan ketentuan seperti memastikan semua peserta yang hadir dalam kondisi
sehat dan negatif Covid-19, membatasi jumlah peserta yang hadir maksimal 20%
(dua puluh persen) dari kapasitas ruang dan tidak boleh lebih dari 30 (tiga
puluh) orang dan pertemuan dilaksanakan dengan waktu seefisien mungkin

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *