Ini Kata dewan,Terkait Aset Pemda TWA Bukit Kelam

SINTANG-Ketua Komisi B DPRD Kabupaten Sintang, Hikman
Sudirman memimpin rapat Gabungan Komisi B dan Komisi C di ruang sidang gedung
DPRD Sintang, Senin (22/06/2020). Rapat ini merupakan audiensi forum Organisasi
Perangkat Daerah (OPD) berkaitan dengan langkah-langkah dan sikap Pemerintah
Daerah terhadap asset yang ada di Taman Wisata Alam Gunung Kelam.

“Kita ingin ikut serta membangun TWA Kelam ini untuk
meningkatkan kesejahteraan masyarakat setempat,” kata pria yang akrab disapa
Sudir ini. “Dalam prosesnya saat ini kunjungan ke Kelam itu tinggi, tapi ada
persoalan mengenai hak kepemilikan asset dan tata batas pemetaaan wilayah yang
ada karna sebagian besar ternyata di urus oleh BKSDA (Balai Konservasi Sumber
Daya Alam)” tambahnya.

Menurut Politisi Partai Demokrat tersebut, Pemerintah Daerah
perlu lebih aktif dalam berkoordinasi dengan pihak Kementerian Kehutanan
Republik Indonesia agar pengelolaan TWA Kelam tidak tumpang tindih dan dapat
optimal.

“Apabila ada yang perlu diurus seperti soal perijinan baik
itu soal kepemilikan asset maupun soal tata kelola, supaya lebih intens untuk
di koordinasikan dengan pusat dalam hal ini BKSDA,” pesan Sudir lagi.

Hendrika selaku Kepala Dinas Pariwisata Kabupaten Sintang
menyebutkan bahwa, saat ini Pemda Sintang hanya memiliki asset sejumlah kurang
lebih 52 Hektar. Sementara itu keabsahan kepemilikan asset tersebut belum
selesai diurus di instansi terkait.

“Sekarang ini, sebagian besar wilayah TWA Kelam itu
merupakan hutan lindung yang pengelolaannya diurus oleh BKSDA Kalbar,” ungkap
Hendrika. “Sehingga kita sulit untuk ikut campur dalam pengelolaan TWA secara
lebih efektif,” tambahnya lagi.

Turut hadir dalam rapat ini, sejumlah anggota Komisi C dan
Komisi B DPRD Sintang, Senen Maryono, Toni, Melkianus, Kartimia, Zulkarnaen,
Kusnadi, Mainar Puspa Sari, Julian Sahri, dan Alpius. (**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *