![]() |
Foto: Istimewa red |
Sanggau(Kalimantan Barat)- Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pegawai di kabupaten sanggau sebagai motivasi perlu adanya peningkatan penghasilan upah minimum.
Dimana hal tersebut berdasarkan hasil rapat dewan pengupahan kabupaten sanggau yang telah di sepakati untuk besaran upah minimum kabupaten sanggau tahun 2019 yang selanjutnya di usulkan kepada di gurbernur untuk di tetapkan.
hal tersebut di sampaikan oleh Kepala pelaksana tugas Disnakertrans Kabupaten Sanggau Ade Sarbini bahwa berdasarkan Surat Keputusan Gurbernur Kalimantan Barat
nomor:582/ DISNAKERTRAS/2018 tentang upah minimum kabupaten sanggau Tahun 2019.
“Berdasarkan SK dari Gurbernur Kalimantan Barat nomor:582/ DISNAKERTRAS/2018 tentang upah minimum kabupaten sanggau Tahun 2019,maka sebesar Rp.2.318.000 Ujarnya.
Pada(29/11/2018)
SK (Surat Keputusan) Gurbernur Kalimantan Barat tersebut terbit 12 November 2018, berlaku SK tersebut pada tanggal 1 Januari 2019. (Kornelis)