
SINTANG
– Ketua Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang, yang juga Wakil Ketua I DPRD
Sintang, Jeffray Edward mendukung penuh upaya yang dilakukan DAD Sintang yang
telah mengeluarkan Surat Instruksi Dewan Adat Dayak Kabupaten Sintang Nomor :
01/DAD-STG/INS-IV/2020 tentang perang melawan covid-19.
Menurut
mantan Ketua DPRD Sintang ini keluarnya instruksi ini sebagai bentuk tanggung
jawab masyarakat adat, terutama masyarakat adat Dayak untuk menyelamatkan dan
melindungi masyarakat di bumi Senentang dari musuh bersama covid-19
(27/4/2020).
“Menyikapi
situasi wabah penularan COVID-19 yang semakin membahayakan maka DAD Kabupaten
Sintang memberikan instruksi sebagai berikut; DAD Kecamatan/Temenggung/Pengurus
Adat Desa se-Kabupaten Sintang supaya aktif membantu pemerintah setempat dalam
melakukan upaya pencegahan penularan Covid-19,” kata politisi PDI Perjuangan.
Ditegaskan,
instruksi ini dikeluarkan selain untuk membantu pemerintah daerah hingga
tingkatannya dalam upaya pencegahan dan penanganan pandemi covid-19 juga untuk
memberikan efek jera kepada masyarakat.
“Yang
jelas kita membantu pemerintah dan sekaligus memberikan efek jera bagi yang
sulit diatur,” tambahnya.
Seperti
yang diketahui, DAD Landak yang diketuai oleh Jeffray Edward mengeluarkan
instruksi melalui surat dan meminta kepada pengurus DAD yang ada hingga tingkat
dusun untuk memberlakukan hukum adat bagi ODP yang masih berkeliaran di tengah
masyarakat.
Pihaknya
meminta kepada semua DAD untuk melakukan pemantauan terhadap orang yang datang
dari luar Kabupaten Sintang ke Kecamatan/Desa. Jika orang tersebut berasal dari
daerah zona merah virus COVID-19, maka orang tersebut harus melaporkan diri di
puskesmas setempat/posko Covid-19 untuk mengatahui apakah orang itu masuk sebagai
ODP/PDP.
Jeffray,
selaku ketua DAD Kabupaten Sintang dan sekaligus Wakil Ketua DPRD Sintang
meminta kepada semua pengurus DAD menyosialisasikan dan menerapkan hukum adat
ini kepada masyarakat demi upaya pencegahan. (phs)