Jeffray Edward Sintang Pimpin Aksi Damai 903

SINTANG-Wakil Ketua DPRD Sintang,
Jeffray Edward memimpin aksi damai di depan Gedung Pengadilan Negeri Sintang,
Senin (9/03/2020). Aksi ini dilakukan bersama sejumlah organisasi masyarakat
dalam rangka pengawalan sidang putusan bagi para peladang.

Keenam peladang tersebut
diproses secara hukum dengan tuntutan sebagai pembakar lahan dan lingkungan.
Proses hukum ini berlangsung sejak November 2019 lalu. Dalam peristiwa hari ini
Hakim membacakan vonis akhir dari kasus ini, para peladang bebas murni.

hari ini kita merasa senang
sekali dan bahagia sekali dengan apa yang kita alami, memang hari ini adalah
waktu yang kita tunggu-tunggu dan hari ini sudah putus di pengadilan bahwa
mereka (para peladang.red) bebas dan inilah yang kami harapkan, ujar Jeffray
sambil merangkul salah seorang peladang yang berdiri di dekatnya. Ini
perjuangan kami selama kurang lebih 8 bulan. Kami berjuang dari hati nurani
kami, tidak ada kami dikerahkan untuk datang ke tempat ini, masyarakat datang
dengan hati nurani sebagai seorang peladang, tambahya.

Pria yang juga merupakan ketua
Dewan Adat Dayak (DAD) Sintang ini mengatakan bahwa kedepannya peran pemerintah
dalam mencarikan solusi bagi masyarakat sangatlah diharapkan. Jeffray
menyebutkan mengenai regulasi dan edukasi seputar pertanian sebagai alternatif
solusi.

Peladang inikan sudah turun
temurun di lakukan oleh masyarakt adat dayak, tetapi dengan adanya kejadian ini
kita perlu untuk memberikan rasa aman bagi masyarakat kita, ujar Jeffray tegas.
Sebagai unsur pimpinan daerah, harapan kami memang kita akan berusaha menemukan
cara yang layak dan taat aturan bagi para peladang berladang. Kami akan
memebrikan perhatian lebih lagi dari segi aturan maupun dari segi teknologi
pertanian sebagai solusinya, sambung politisi Partai PDI Perjuangan itu.

Turut hadir dalam kegiatan
tersebut sejumlah anggota DPRD Sintang, Melkianus, Julian Sahri, Herinius Laka,
Santosa, Kartimia, Welbertus, Maria Magdalena, Alpius dan Agustinus.(Red),

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *