
pelaksanaan peningkatan kapasitas tersebut didanai melalui APBDES Sedangkan tujuan pelaksanaanya adalah agar aparatur pemerintah desa, BPD dan RT agar dapat memahami tugas, fungsi, hak dan kewenangan dan kewajiban, tanggungjawab dan larangan dari masing- masing lembaga desa.
Haltersebut di ungkapkan oleh Kepala Bidang Pemdes, Alian, S. ST saat menyampaikan paparannya pada Pelaksanaan kegiatan peningkatan kapasitas aparatur desa, BPD Kepala Kewilayahan dan RT, Jumat (11/10/2019).
Kegiatan tersebut di hadiri juga oleh Sekretaris Kecamatan Toba, Paulus Udin, Pj. Kepala Desa Sansat, Martinus Abong, S. Ag, Sekdes, Pendamping Lokal Desa Kecamatan Toba, BPD, Kepala Kewilayahan dan RT.
Pada kesempatan tersebut Kabid Pemdes Berharap agar setiap desa mampu melaksanakan perannya dalam pelaksanaan pembangunan ditingkat desa, terutama dengan tatakelola pelaksanaan dan penggunaan APBDES.
“dalam tatakelola APBDESA, kepala desa adalah pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan desa. Sedangkan sekretaris desa adalah sebagai verifikator, kaur dan kasi sebagai pelaksanan kegiatan kegiatan anggaran dan kepala kewilayahan berfungsi sebagai ketua tim pelaksana di masing- masing wilayah” tutur Alian.
Dikatakan oleh Kabid Pemdes dalam penjelasannya bahwa BPD memiliki 3 fungsi secara umum, yaitu; “bersama kepala desa menyusun dan menyepakati rancangan Perdes, menerima dan menyampaikan aspirasi masyarakat dan mengawasi terhadap kinerja kepala desa”. Sedangkan untuk tugas, kewenangan, kewajiban BPD merupakan penjelasan dari penjabaran dari 3 fungsi BPD.
Ditegaskan oleh Alian dalam pelaksanaan tupoksinya, BPD memiliki beberapa hak diantaranya adalah hak untuk mendapatkan tunjangan, dan biaya operasional. Sementara itu BPD memiliki beberapa larangan diantaranya pada angka 4 larangan disebutkan bahwa BPD dilarang melaksanakan proyek desa.
Terkait larangan tersrbut, maka Kabid Pemdes mengatakan agar BPD dalam Upayanya sebagai Lembaga desa yang mengawasi terhadap kinerja kepala desa Wajib diberikan oleh Pemerintah Desa Dokumen pelaksanaan pembangunan desa di desa dalam bentuk Perdes APBDes berikut dengan metrik program dan kegiatan tahunan sebagai mana yg tertuang dalam RKP Desa dan APBDesa.
selain Tupoksi Aparatur Desa dan BPD Kabid Pemdes juga menjelaskan bahwa Fungsi RT dalam pelaksanaan pembangunan didesa sangat diharapkan, terutama yang berkaitan dengan pencatatan dan pelaporan terhadap penduduk masuk dan keluar, termasuk terhadap legalitas formal individu masyarakat dan status keluarga serta hak kepemilikan aset masyarakat.
Sumber : http://dispemdes.sanggau.go.id
Editor : Kornelis