Karantina Pertanian Entikong Lakukan Gelar Perkara Upaya Berikan Kepastian Hukum Terkait 5,4 Ton Bawang Ilegal

oleh

Entikong,Detiksatu.com
Upaya untuk memberikan kepastian hukum,terkait Kasus pemasukan produk pertanian ilegal melalui jalur tikus Sebanyak  5,4 ton yang dimasukkan ke wilayah Republik Indonesia secara ilegal di Desa Segumun, Kecamatan Sekayam, pada hari Sabtu tanggal 1 Februari 2020 yang lalu.
Gelar perkara tersebut dipimpin langsung oleh Kepala Karantina Pertanian Entikong, Yongki Wahyu Setiawan di dampingi oleh Kepala Bidang Kepatuhan Pusat KKIP, Kepala Cabjari Sanggau di Entikong, Kepala Karantina Ikan Entikong, Kepala Bea dan Cukai Entikong, Satgas Pamtas Yonif 641/Bru, Korwas Polsek Entikong,Korwas Polsek Sekayam, Kasie Hewan Karantina Pertanian Pontianak, dan Korwas PPNS Polres Sanggau,pada Selasa (11/02).
Dilaksanakanya gelar perkara tersebut merupakan rangkaian kegiatan yang dilakukan oleh penyidik dengan mengundang pihak-pihak yang berkompeten dengan maksud membahas langkah-langkah yang telah atau akan dilakukan dalam melakukan proses penyidikan guna penyempurnaan proses penyelidikan dan penyidikan untuk lebih memberikan kepastian hukum atas kasus yang sedang ditangani.
Seperti di jelaskan oleh Suryo Kepala Bidang Kepatuhan, Pusat Kepatuhan, Kerjasama dan Informasi bahwa kasus tersebut di tangani oleh PPNS Bea dan Cukai Entikong karena  menurutnya PPNS Bea dan Cukai telah terlebih dahulu melakukan penyelidikan.
“Pada gelar perkara disimpulkan bahwa kasus ini akan ditangani oleh PPNS Bea dan Cukai Entikong, karena lebih dahulu melakukan penyidikan secara khusus dan spesifik terkait penyelundupan barang ilegal ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” jelasnya.
Kepala Karantina Pertanian Entikong, Yongki Wahyu Setiawan Turut menyampaikan bahwa pihaknya siap turut andil apabila di perlukan untuk dijadikan saksi ahli.
“Kami terus terbuka dengan PPNS Bea dan Cukai Entikong bilamana memerlukan saksi ahli keterkaitan dengan barang bukti atau media pembawa tersebut” tandas Yongki
Sumber : Rilis Karantina Pertanian Entikong
Penerbit :admin@ Detiksatu.com

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.