Kasus Tipikor PKH, Tim Kejeksaan Negeri Sanggau Geledah Rumah P dan Kantor BRI Unit Tayan Hilir

oleh

Sanggau,Detiksatu.com
Terkait penetapan kasus Tipikor Program Keluarga Harapan (PKH) wilayah Kecamatan Tayan Hilir beberapa waktu lalu,Kejaksaan Negeri Sanggau melalui Tim Penyidiknya yang di pimpin Langsung oleh Kasi Pidsus Kadek Ambara Wisesa dan Kasi Intel Kejari Sanggau Rans Fismy Melakukan Pengeledahan di Dua Tempat,pada 29 April 2021, pagi.

Saat di konfirmasi Awak Media Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus mengatakan, pengeledahan dimulai sekira pukul 09.15 WIB.

“Kami tentunya terus bekerja untuk mencari bukti tambahan terkait kasus Tipikor PKH ini,” ujar Tengku Firdaus.

Foto : Pengeledahan di Kantor Unit BRI Tayan Hilir

Ditambahkan oleh Tengku Firdaus, dari hasil pengeledahan tersebut, hitungan sementara kerugian negara dari 15 desa sebesar Rp1,8 miliar.

“Kita juga dapatkan dokumen-dokumen baru terkait kegiatan PKH di Tayan Hilir. Dari dokumen tersebut akan kita teliti untuk pengembangan selanjutnya. Nanti kita lihat hasilnya,” Tambah Tengku Firdaus.

Berdasarkan informasi yang di Himpun oleh Detiksatu.com Bahwa pengeledahan tersebut terdiri di dua tempat yaitu di rumah kediaman tersangka P di Dusun Cempedak, Rt 09, Rw 01 Desa Cempedak, Kecamatan Tayan Hilir, sementara lokasi kedua kantor unit BRI di Tayan Hilir dengan mengerahkan Tim Sebanyak12 Orang. (Kornelis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.