![]() |
Foto : Istimewa |
Sekadau – Detiksatu.com
Diduga telah melakukan penyalahgunaan dana Desa melalui jabatannya sebagai kepala Desa,membuat oknum kepala desa tersebut turut di panggil oleh Kejaksaan Negeri kabupaten Sekadau Kalimantan Barat Melalui Seksi pidana khusus ( Pidsus).
Dikatakan oleh kasi Pidsus Edi P .SH saat di temui sejumlah awak media diruang kerjanya pada jum’at sore (14/6/2019).
Dirinya membenarkan bahwa pihaknya ada memanggil oknum kades twrsebut.
“Benar kita telah memanggil salah satu oknum Kepala Desa di wilayah Kecamatan Belitang hilir” tutur Edi.
Ditambahakan oleh Kasi Pidsus Langkah tersebut di ambil berdasarakan sejumlah laporan masyarkat.
Pamanggilan terduga Oknum Kades berinisial JM yang merupakan kepala Desa Sungai Ayak II, guna menindaklanjuti serta berdasarkan laporan dan pengaduan dari masyarakat bahwa adanya dugaan Praktek KKN serta penyalahgunakan kebijakan.
Menggapi haltersebut Kejaksaan Negeri Sekadau berusaha untuk merespon hal tersebut,untuk menujukan bahwa Kejari serius untuk menagai kasus pidana yang ada di kabupaten sekadau.
” ini kita lakukan sebagai wujud nyata bahwa Kejaksaan Negeri Sekadau khususnya Seksi Pidsus akan cepat tanggap jikalau ada laporan masyarakat terkait dengan Pidana khusus” tutupnya.
Sumber : Indoglobenews.co.id
Editor : Kornelis.