
Oleh : Nadia
Pengambilan keputusan secara rasional, merupakan sebuahkeputusan yang diambil dengan menggunakan pendekatanrasional atau melakukan rasionalisasi dengan menggunakanlogika atau pemikiran yang terpola. Pengambilan keputusansecara rasional adalah memperhatikan konsistensi danmemaksimalkan hasil yang seringkali terjadi dalam batasan-batasan yang spesifik dengan melakukan analisa situasi dananalisa keputusan. Namun dalam praktiknya, menemukan solusiuntuk mengambil sebuah keputusan seringkali memakan waktuyang lama. Hal ini disebabkan karena dalam memutuskansesuatu diperlukan pemikiran yang banyak, menemukanmasalah, dan memilih tindakan yang optimal. Selain itu jugamemerlukan waktu untuk memahami masalahnya, untukmenemukan hal yang bermakna, pendekatan apa yang akandigunakan untuk mengkaji dan mencari solusi dari masalahtersebut, serta opsi mana yang harus diambil. Oleh karena ituuntuk menemukan solusi dalam pengambilan keputusandiperlukan prosedur dan pertimbangan apa yang berperan dalampengambilan keputusan agar keputusan yang diambil bersifatrasional.
Pendekatan rasional dalam pengambilan keputusan dapatdilakukan dengan cara meneliti situasi, mengembangkanalternatif pemecahan, mengevaluasi alternatif dan memilihakternatif yang baik, implementasi (pelaksanaan), follow up danevaluasi. Ada beberapa hal yang harus diperhatikan dalampengambilan keputusan secara rasional, yaitu kejelasan suatumasalah, orientsi tujuan : suatu tujuan yang ingin dicapaibersama, pengetahuan alternatif : semua alternatif diketahuijenis-jenisnya dan konsekuensinyan, prefrenci yang jelas : alternatif-alternatif bisa diurutkan sesuai cerita, hasil yang maksimal : pemilihan alternatif yang terbaik didasarkan padahasil ekonomis yang maksimal.
Dalam model deskriptif tentang pengambilan keputusankita harus terlebih dahulu membedakan antara aktor dan situasikeputusan. Ketika berbicara tentang aktor kita merujuk padaorang atau kelompok orang yang menganalisa, mengevalusi, danbertindak. Sedangkan situasi keputusan terdiri dari semua area dan karakteristik situasi yang relevan dengan keputusan. Setelahmengembangkan model deskriptif dari proses pengambilankeputusan, kapan proses semacam itu dapat dikategorikansebagai rasional? Pertama-tama kita harus membedakan antararasional substansial atau berbasis konten disatu sisi dan rasionalformal disisi lain (Bamberber & Coenenberg, 2002, hal. 3 f.).Dalam rasional formal, persyaratan rasional hanya merujuk padaproses keputusan yang bertujuan untuk mencapai tujuan yang diberikan. Rasionalitas itu sendiri tidak diperiksa. Sebaliknya, rasionalitas substansial atau berbasis konten mengandalkanbahwa tujuan tersebut juga diperiksa dalam hal rasionalitasnyaJadi rasionalitas tidak merujuk pada keberhasilan ataukonsekuensi yang efektif opsi yang dipilih, melainkan mengacupada seberapa teliti dan secara sistematis proses pengambilankeputusan dilakukan.
Secara umum orang mengasumsikan bahwa suatukeputusan dapat digambarkan sebagai suatu keputusan yang rasional jika proses yang diambil menunjukkan karakteristikberikut (Kiihn, 1969, p. 6 dst)
1. Proses pengambilan keputusan yang diambil benar-benarberorientasi pada tujuan, secara konsisten fokus pada tujuanatau sasaran.
2. Pertimbangan yang digunakan alam proses pengambilankeputusan didasarkan pada relevan informasi yang dievaluasiseobjektif mungkin.
3. Proses pengambilan keputusan mengikuti prosedur sistematisdan terstruktur dari tindakan dan menggunakan atauranmetode yang jelas.
​​Dalam sepanjang hidupnya manusia selalu dihadapkanpada pilihan-pilihan atau alternatif dalam pengambilankeputusan. Hal ini sejalan dengan teori real life choice ( pilihankehidupan nyata), yang menyatakan kehidupan sehari-harimanusia melakukan atau membuat pilihan-pilihan diantarasejumlah alternatif. Pilihan-pilihan tersebut biasanya berkaitandengan alternatif dalam penyelesaian masalah yakni upayauntuk menutup terjadinya kesenjangan antara keadaan saat inidan keadaan yang diinginkan.
JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodomeneken Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentangGugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Keppres itu diteken pada Jumat (13/3/2020) hari ini.Pembentukan gugus tugas ini dalam rangka menanganipenyebaran virus corona Covid-19 di Indonesia yang sampaisaat ini jumlahnya mencapai 69 kasus. “Gugus Tugas PercepatanPenanganan Covid-19 berada di bawah dan bertanggung jawabkepada Presiden,” demikian bunyi Pasal 2 keppres yang telahdiunggah di website resmi Sekretariat Negara. Pasal selanjutnyamenjelaskan bahwa gugus tugas ini terdiri dari pengarah danpelaksana. Pengarah beranggotakan empat menteri, yakniMenteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia danKebudayaan Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator BidangPolitik, Hukum, dan Keamanan Mahfud MD, Menteri KesehatanTerawan Agus Putranto, dan Menteri Keuangan Sri MulyaniIndrawati. Adapun pelaksana gugus tugas ini diketuai olehKepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) DoniMonardo. Sementara wakil ketua pelaksana terdiri dari duaorang, yakni Asisten Operasi Panglima TNI dan Asisten OperasiKapolri. Adapun anggota pelaksana gugus tugas ini terdiri dariunsur 11 lembaga, yakni: Kementerian Koordinator BidangPembangunan Manusia dan Kebudayaan; KementerianKesehatan; Kementerian Dalam Negeri; Kementerian LuarNegeri;Kementerian Perhubungan. Lalu, KementerianKomunikasi dan Informatika; Kementerian Pendidikan danKebudayaan; Kementerian Agama; Badan NasionalPenanggulangan Bencana; Tentara Nasional Indonesia; Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan Kantor StafPresiden. Pelaksana gugus memiliki tugas menetapkan danmelaksanakan rencana operasional percepatan penangananCovid-19; mengoordinasikan dan mengendalikan pelaksanaankegiatan percepatan penanganan Covid-I9. Kemudian, melakukan pengawasan pelaksanaan percepatan penangananCovid-19; mengerahkan sumber daya untuk pelaksanaankegiatan percepatan penanganan Covid-19; dan melaporkanpelaksanaan percepatan penanganan Covid-19 kepada Presidendan Pengarah. “Ketua Pelaksana Gugus Tugas PercepatanPenanganan COVID-L9 menyusun dan menyampaikan laporanrutin harian kepada Presiden dan Pengarah,” demikian bunyipasal 10 ayat (1) Keppres ini. Dalam pasal selanjutnya, Keppresini juga turut mengatur pembentukan gugus tugas di daerah.Gubernur dan bupati/wali kota diminta membentuk GugusTugas Percepatan Penanganan Covid-19 Daerah berdasarkanpertimbangan dan rekomendasi Ketua Pelaksana Gugus TugasPercepatan Penanganan Covid-19. “Penanganan Covid-19 di daerah diiakukan dengan memperhatikan arahan KetuaPelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19,” bunyi pasal 11 ayat (2).