
Foto Istimewa
PONTIANAK. Satu lagi kasus korupsi di bumi Kalimantan Barat terungkap. Tak tanggung-tanggung kerugian keuangan negara yang berhasil diselamatkan berjumlah sekitar Rp 4,7 Miliar.
Tentu saja masyarakat berharap kasus ini dapat diungkap secara gamblang dan dapat menyeret pihak-pihak yang terlibat didalamnya. Pasalnya, kerugian negara yang ditimbulkan sangat besar.
Uang tersebut berhasil diungkap berdasarkan adanya dugaan tindak pidana korupsi proses pencairan klaim pembayaran unit tongkang (ponton).
Penyelamatan keuangan negara tersebut berasal dari penyidikan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: PRINT-02/O.1.10/Fd.2/07/2019 tanggal 08 Juli 2019 terhadap dugaan Tindak Pidana Korupsi Pembayaran Klaim Kapal Tongkang LABROY 168 oleh PT Asuransi Jasindo Cabanag Pontianak kepada PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada.
“Uang tunai kurang lebih Rp 4,7 miliar tersebut diserahkan langsung oleh Direktur PT.Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada kepada Jaksa Penyidik Kejaksaan Negeri Pontianak yang selanjutnya dititipkan ke rekening penampungan Barang Bukti (BB) Kejaksaan Negeri Pontianak,” ungkap Mukri.
Hal tersebut diungkap oleh Kasi Pidsus Kejari Pontianak Juliantoro saat menggelar konferensi pers di aula Kejari Pontianak, (9/7/2019).
Ia mengatakan, pencairan klaim pembayaran tongkang Labroy 168 yang diajukan oleh PT. Pelayaran Bintang Arwana Kapuas Armada, yang mana pembayarannya dilakukan oleh PT. Asuransi Jasa Indonesia (Jasindo) cabang Pontianak.
“Dihadapan kita terdapat penyerahan yang kemudian kami sebut dengan penyelamatan kerugian uang negara dengan uang tunai sebesar Rp. 4.762.500.000 dari rangkaian penyidikan terhadap perkara yang dimaksud,” ujar Juliantoro kepada awak media, sembari mengungkapkan kalau penanganan perkara ini sebenarnya sudah dilakukan sejak bulan Mei lalu.
Bulan Mei sudah dilakukan penyelidikan dan pada minggu lalu dilakukan gelar perkara atau ekspose dan hasilnya ditingkatkan ke tahap penyidikan. “Kami belum dapat menyebut nama tersangka, mulai pekan depan baru akan dilakukan pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti, kemudian baru disimpulkan dengan alat bukti yang kita peroleh siapa tersangkanya,” pungkasnya. (**)