
Sanggau-Detiksatu.com
Menggapi polemik yang terjadi di Kabupaten Sanggau mengenai dugaan oknum kontraktor yang turut mencatut nama sejumlah pejabat dan Aparat penegak hukum.
koordinator Lembaga TINDAK ( Tim Investigasi dan Analisis Korupsi ) Yayat Darmawi,SE.MA turut angkat bicara,saat di hubugi Detiksatu.com via Whatsapp (8/6/2019).
menurutnya dari kajdin tersebut terindikasi kuat perbuatan Melawan Hukum.
Tidak hanya itu dalam prosesi lelang proyek di kabupaten Sanggau yang dilakukan secara terorganisir dan terstruktur dengan melibatkan orang-orang yang mempunyai kewenangan sehingga dapat mempresure sistem dengan upaya memenangkan peserta lelang sesuai dengan keinginan para koruptor
Yayat Darmawi juga turut memaparkan bahwa koruptor yang secara jelas mengatur proyek dengan cara tidak layak secara hukum maka dapat di kategori kan melakukan kolaborasi kejahatan.
“Tentunya berdampak merugikan keuangan negara secara nyata dan riil untuk mendapatkan proyek secara tidak wajar maka harus di berantas dan harus di laporkan secara rinci kepusat, karena ketidak mampuan penegak hukum di daerah memberantas nya, sedangkan di sisi yuridis law enforcement perlu dilakukannya langkah nyata pemberantasan korupsi, bukannya malah kongkalikong memproteksi para koruptor” jelas Yayat (kornelis)