
SINTANG-KALBAR. DetikSatu. Asisten lll Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Marchues Afen, mewakili Bupati Sintang menghadiri kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Sintang Kelas ll, Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM) . Bertempat di aula kantor Pengadilan Agama Sintang, jalan Pkp Mujahidin No. 14 Sintang, Senin (21/01/2019).
Dalam kesempatan pagi tersebut Marcheus Afen mengatakan bahwa salah satu prinsip dalam tata kelola yang baik adalah akuntabilitas. Untuk itu Pemerintah Kabupaten Sintang sangat mendukung serta menyambut baik kegiatan Pencanangan Pembangunan Zona Integritas Pengadilan Agama Sintang Kelas ll, Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bebas Melayani (WBBM)
” Sehingga prinsip tersebut menuntut adanya suatu tanggung jawab yang jelas dan akurat kepada Publik. Yaitu tanggung jawab dari setiap aktivitas yang telah dilaksanan”, kata Afen.
“Baik itu Perangkat Daerah, atau lembaga lainnya yang mendapat alokasi APBN dan APBD. Hal tersebut dilakukan guna untuk mensukseskan suatu Reformasi Birokrasi”, tambahnya.
Kegiatan tersebut adalah salah satu langkah awal untuk melakukan penataan. Baik itu penataan terhadap sistem penyelenggaraan pemerintahan yang baik, efektif dan efesien . “Untuk dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional”, ucapnya.
Pada kesempatan tersebut Afen juga menyampaikan bahwa pencanangan pembangunan zona integritas di Pengadilan Agama Sintang sesuai dengan peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi. “Yakni Peraturan Mentri Nomor 52 Tahun 2014. Tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas Korupsi (WBK) Dan Wilayah Birokrasi Bersih Dalam Melayani Dilingkungan Instansi Pemerintahâ, pungkasnya.
(Benidiktus Krismono)