Masyarakat Minta Penjelasan Prosedur untuk HGB ke Hak Milik kepada instansi Terkait

SANGGAU KABAR,Detiksatu.com
Kurangnya Sosialisasi instansi terkait terhadap rosedur pengurusan perubahan hak atas tanah dari sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM) membuat pertanyaan bagi salah seorang warga kota sanggau yang kesulitan untuk mengurus sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) ke Sertifikat Hak Milik (SHM).

Diakui oleh martin dirinya pernah mengajukan permohonan ke BPN namaun oleh BPN dikasi catatan agar izin rekomendasi ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dan sudah saya ajukan pada 14 September 2019, sesuai persyaratanya. Kemudian oleh DPMPTSP diajukan lagi ke Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Sanggau pada 9 Oktober 2019.

Tutur Martin, saat ini sertifikat HGB miliknya yang beralamat di kawasan Jalan Mawar sudah habis masa berlakunya, karena hampir 7 bulan menunggu izin rekomendasi terkait tata ruang sesuai yang dianjurkan dari BPN Sanggau. (27/3/2019)

“Dalam proses ini, kami sangat membutuhkan ada rekomendasi dari Tata Ruang, bagaimana hak kami untuk selanjutnya. Tapi sampai saat ini belum ada satu keputusan final, ”tuturnya.

Untuk itulah, dirinya melakukan koordinasi ke Dinas Perumahan, Cipta Karya, Tata Ruang dan Pertanahan Sanggau. “Dari sana katakan, di Sanggau ini belum ada aturan jonasinya mana yang bisa diajukan ke SHM. Dan saya jawab, kami sebagai masyarakat ya mengikuti rekomendasi. Untuk itulah, saya berharap agar pihak BPN Sanggau bersama instansi terkait ini dan DPRD duduk satu meja untuk merumuskan suatu aturan, ”jelasnya.

“Seandainya bisa dilanjutkan dari HGB ke SHM ya silahkan. Kalau tidak beaerti ada suatu rekomendasi atau keputusan bagaimana selanjutnya. Jadi kami binggung ini, karena sudah hampir 7 bulan. Sementara sertifikat HGB saya berlakunya sudah habis dan hampir empat bulan, ”tambahnya.

Sepengetahuan dirinya, khusus sertifikat HGB ke SHM di kawasan pasar Sanggau, banyak berkasnya yang masuk. Cuman kemungkinan, mereka belum bisa melanjutkan proses selanjutnya.

Martin menegaskan, jika memang tidak bisa ditingkatkan dari HGB ke SHM, dirinya siap melanjutkan ke HGB seperti sebelumnya. “Tidak ada masalah kalau tetap ke HGB lagi, ”jelasnya.

Akan tetapi, kata Martin, syarat yang diperlukan untuk peningkatan hak atas tanah sudah dipenuhi, diantaranya untuk mengajukan ke SHM, tetangga kita sudah mempunyai SHM. “Dan Itu sudah dipenuhi, denah lokasi juga sudah ada. Persyaratan sudah dipenuhi, ”tuturnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Sanggau, Yuliana menyampaikan, Untuk kawasan pasar, jika ingin meningkatkan hak atas tanah dari HGB ke SHM, harus sesuai dengan Tata Ruang wilayah di Pemda.

Selain itu, secara umum, persyaratan untuk perubahan hak atas tanah diantaranya, formulir permohonan yang sudah diisi dan ditandatangani pemohon atau kuasanya diatas materai cukup, dan surat kuasa apabila dikuasakan.

“Kemudian fotocopy identitas pemohon (KTP, KK) dan kuasa apabila dikuasakan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, ”jelasnya.

Kemudian, surat persetujuan dari kreditor (Jika dibebani hak tanggungan). Foto copy SPPT PBB tahun berjalan yang telah dicocokan dengan aslinya oleh petugas loket, dan penyerahan bukti bayar uang pemasukan (Pada saat pendaftaran hak).

“Kemudian, sertifikat HM/HGB/HP. IMB/Surat keterangan Kepala Desa/Lurah bagi perubahan hak dari HGB/HP menjadi HM untuk rumah tinggak dengan luas sampai dengan 600 M2, ”jelasnya. ( Tim/KN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *