
SANGGAU(Kalimantan Barat)-ATR/BPN (Agraria dan Tata ruang Badan Pertanahan Nasional) melalui Kantor Pertanahan Kabupaten sanggau kembali mengelar sosialisasi megenai Reforma Agraria yang diusung, dengan melakukan legalisasi aset dan redistribusi lahan atau disebut Tanah Objek Reforma Agraria (TORA).di Desa Semayang Kecamatan Kembayan Kabupaten Sanggau (7/12/2018) pada pukul 10:00 WIB.
Program tersebut merupakan salah satu langkah untuk mendukung kebijakan pemerataan ekonomi (KPE) khususnya bidang pertanian, Program Reforma Agraria bukan sekedar hanya bagi bagi tanah namun juga memberikan hak atas tanah yang dimiliki kepada petani.
Haltersebut di sampaikan oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Sanggau Yuliana.S.H.M.Eng dalam sambutanya memaparkan tujuan dari kegiatan tersebut
“Reforma Agraria antara lain, menciptakan sumber-sumber kesejahteraan masyarakat berbasis agraria, menata kehidupan kehidupan masyarakat yang lebih berkeadilan, meningkatkan harmoni kemasyarakatan, mengurangi kemiskinan, menciptakan lapangan kerja, memperbaiki akses masyarakat pada sumber-sumber ekonomi terutama tanah, menata ulang ketimpangan penguasaan kepemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah serta sumber-sumber agraria, mengurangi sengketa, konflik pertanahan, dan keagrariaan, memperbaiki dan menjaga kualitas lingkungan hidup, serta meningkatkan ketahanan pangan dan energi masyarakat” tutur
Yuliana.S.H.M.Eng.
Sebagian dari kegiatan tersebut yaitu mengurangi sangketa yang terjadi antara para petani dan para pengusaha perkebunan, pemerintah telah mencanangkan program Reforma Agraria atau pembaruan agraria, yaitu penataan ulang susunan kepemilikan, penguasaan, dan penggunaan sumber-sumber agraria khususnya tanah.(kornelis)