
SEKADAU, Detksatu.com – Ditengah minimnya fasilitas, petugas jaga gugus tugas percepatan penanganan covid-19 di pos perbatasan kabupaten sekadau tetap aktif menyerukan himbauan kepada para pengendara yang melintas menuju arah kota sekadau.
Riaman panggabean mengakui dalam menjalankan tugas tim tetap merujuk pada surat edaran gubernur kalimantan barat nomor : 553/1001/DISHUB-A tertanggal 13 april 2020.
Dalam kerangka pengetatan dan pengendalian penularan covid-19, petugas mewajibkan terhadap penumpang/pelintas batas yang ODP tersebut ditetapkan 28 hari terhitung sejak pelintas memasuki wilayah sekadau.
” kami akui, walaupun APD kami belum lengkap tapi kami tetap berupaya menyerukan himbauan wajib menggunakan masker kepada pengendara yang melintas “. Ujarnya kepada media ini, jumat 17 april 2020 siang.
Petugas yang disiagakan terdiri dari Dishub, satpol pp, TNI dan Polri. ( R. Hermanto )