
SEKADAU, Detiksatu.com.
Seperti yang dikeluhkan salah satu konsumen yang enggan disebutkan identitasnya kepada media ini sangat menyayangkan tindakan kolektor PT. Adira finance yang telah meminta biaya pemblokiran atas tunggakan angsuran 1 unit sepeda motor miliknya.
Diakui konsumen tersebut, kalau tunggakan motor miliknya sudah berjalan 3 bulan dengan angsuran sebesar Rp. 770.000 / bulan x 3 bulan = 2.310.000 + admin Rp. 10.000 dengan total Rp. 2.320.000,-.
” Tadi saya setor Rp. 2.745.000,- sama kolektor adira untuk angsuran 3 bulan, saya kira sudah termasuk dengan denda 0.5%. Tapi apa jawabannya malah dibilang yang Rp. 425.000 itu untuk biaya buka pemblokiran “. Ujarnya kepada media ini. Rabu, 4 /3/20 seraya menunjukan bukti chat antara dengan kolektor dan bukti pembayaran angsuran 3 bulan.
Padahal, didalam persyaratan pengajuan kredit konsumen sudah dikenakan denda sebesar 0,5% / hari apabila terlambat dari tanggal batas tempo.
” kalau saya terlambat kan tinggal dikalikan aja dendanya, Rp. 770.000 x 0,5% = 3.850 / hari. Tanpa kwitansi lagi “. Paparnya.
Saat ditanya via chat Wa, Heri – K kolektor tersebut malah berdalih kalau biaya tersebut karena masih kawan dan kalau orang lain ( kolektor lain-red ) yang melakukan penagihan bisa mencapai Rp. 1 juta.
” punya drik aq masih bantuk, ju krna drik pun kawan gak bh ju ( punya kamu aku masih bantu, kamu pun kawan juga ) “. Ujar HK dalam chat wa tersebut tertanggal 4 maret 2020 pukul 13.26 wib.
Itu artinya, biaya pemblokiran tersebut bukan aturan kantor dan bisa saja dibuat-buat oleh oknum kolektor.
( R. Hermanto )