
Sintang – Senin 05 Nov 2018 Bertempat Di Gedung DPRD Kabupaetn Sintang, Rapat Paripurna Ke 16 Masa Persidangan Ke 3 Tahun 2018 Dalam Rangka Penyampaian Pandangan Umum Fraksi – Fraksi Atas Nota Keuangan Dan Raperda Tentang anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Sintang Tahun Anggaran 2019.
Dalam Rapat Paripurna Ke 16 Masa Persidangan Ke 3 tahun 2018 ini Mendengarkan Pandangan umum Fraksi Di DPRD Kabupaten sintang Yang Berjumlah 8 Partai/Fraksi, Diantaranya adalah pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Adapun Beberapa Hal Yang Di Sampaikan Oleh Pembicara/Perwakilan Partai Kebangkitan Bangsa Kepada Pemerintah Kabupaten Sintang Diantaranya Adalah;
Agar Pemerintah Kabupaten Sintang agar kios-kios Di pasar Raya Yang Masih kosong Agar Di carikan Solusinyan, agar Pemerintah untuk memperhatikan Ruas Jalan manis Raya Nanga Pari, Agar Pemerintah Untuk Mengimpentarisir kondisi Jembatan yang Rusak Di ruas Jalan Manis Raya nanga Pari Dan Ruas Jalan Desa Lengkenat Nanga Sepauk.
Usai Di Bacakan Pandangan Fraksi PKB, Lembaran Teks di serahkan Kepada Ketua DPRD sintang Untuk Di tindak lanjuti Dan Di rumuskan Oleh Pemerintah Kabupaten Sintang serta Instansi Terkait agar dapat di beri kebijakan Dan Jawaban Oleh Pemerintah.
Dalam Rapat Paripurna Ke 16 Masa Persidangan Ke 3 tahun 2018 ini Mendengarkan Pandangan umum Fraksi Di DPRD Kabupaten sintang Yang Berjumlah 8 Partai/Fraksi, Diantaranya adalah pandangan umum Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB).
Adapun Beberapa Hal Yang Di Sampaikan Oleh Pembicara/Perwakilan Partai Kebangkitan Bangsa Kepada Pemerintah Kabupaten Sintang Diantaranya Adalah;
Agar Pemerintah Kabupaten Sintang agar kios-kios Di pasar Raya Yang Masih kosong Agar Di carikan Solusinyan, agar Pemerintah untuk memperhatikan Ruas Jalan manis Raya Nanga Pari, Agar Pemerintah Untuk Mengimpentarisir kondisi Jembatan yang Rusak Di ruas Jalan Manis Raya nanga Pari Dan Ruas Jalan Desa Lengkenat Nanga Sepauk.
Usai Di Bacakan Pandangan Fraksi PKB, Lembaran Teks di serahkan Kepada Ketua DPRD sintang Untuk Di tindak lanjuti Dan Di rumuskan Oleh Pemerintah Kabupaten Sintang serta Instansi Terkait agar dapat di beri kebijakan Dan Jawaban Oleh Pemerintah.