Pembatasan WNA Masuk Ke Indonesia Di Perpanjang, Berikut Penjelasan Pihak Imigrasi

Sanggau,Detiksatu.com

Kepala Kantor Imigrasi Kabupaten Sanggau Melalui Kasi Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIKKIM) Candra Wahyu Hidayat Menyampaikan Bahwa Pemerintah Indonesia Perpanjang  Pembatasan Sementara Orang Asing Masuk Indonesia,Pada 30 Januari 2021,Kemarin 

Menurut Candra Haltersebut Karena Ditemukannya SARS-CoV-2 varian baru di South Wales Inggris yaitu SARS-Cov-2 varian B117 dan peningkatan kasus persebarannya membuat negara Indonesia memberlakukan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan dari luar negeri masuk Indonesia untuk memproteksi warga negara Indonesia (WNI) dari imported case.

“Surat Edaran (SE) Nomor 4 Tahun 2020 tersebut berlaku sejak tanggal 28 Desember 2020 sampai dengan 14 Januari 2021,diperpanjang hingga 8 Februari 2021 dalam SE Nomor 6 Tahun 2021” Ujar Candra 

Candra Juga menambahkan bahwa Maksud dari kedua SE tersebut adalah untuk pengaturan penerapan protokol kesehatan terhadap pelaku perjalanan internasional yang disertai dengan pemantauan,pengendalian dan evaluasi dalam rangka mencegah terjadinya peningkatan penularan Covid-19,termasuk varian baru yang telah bermutasi menjadi SARS-CoV-2 varian B117 yang dilaporkan di Inggris dan potensi berkembangnya virus SARS-CoV-2 varian baru.

“Kedua SE tersebut dikeluarkan sebagai Keputusan Rapat Kabinet Terbatas yang dilaksanakan tanggal 28 Desember 2020,6 Januari 2021,11 Januari 2021 dan 21 Januari 2021” Tambahnya. 

Pemantauan,pengendalian dan evaluasi diberikan kewenangannya kepada Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Daerah dibantu otoritas penyelenggara transportasi umum,Kementerian/Lembaga,TNI,Polri dan Pemerintah Daerah. Instansi berwenang (Kementerian/Lembaga,TNI,Polri dan Pemerintah Daerah) melaksanakan pendisiplinan protokol kesehatan Covid-19 dan penegakan hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Lebih Rinci Candra Menuturkan SE tersebut diantaranya mengatur beberapa hal, Pertama Pelaku perjalanan adalah seseorang yang melakukan perjalanan orang dari luar negeri pada 14 (empat belas) hari terakhir;

Kedua Menutup sementara masuknya Warga Negara Asing (WNA) dari semua negara ke Indonesia; Ketiga WNI yang melakukan perjalanan dari luar negeri tetap harus mengikuti ketentuan protokol kesehatan Covid-19 yang ditetapkan oleh pemerintah; Keempat WNA yang dikecualikan dari pelarangan masuk Indonesia adalah pemegang Visa Diplomatik dan Visa Dinas yang terkait kunjungan resmi pejabat setingkat menteri ke atas dengan tetap menerapkan protokol kesehatan Covid-19 secara ketat;

 Dan Yang Kelima Selain itu WNA dari luar negeri yang dikecualikan dari pelarangan masuk Indonesia adalah : 

         – pemegang Izin Tinggal diplomatik dan 

            Izin Tinggal dinas;

         – pemegang Kartu Izin Tinggal Terbatas 

            (KITAP) dan Kartu Izin Tinggal Tetap 

            (KITAP);

         – WNA dengan pertimbangan dan  Izin     

            Khusus secara tertulis dari Kementerian/

            Lembaga

Candra Juga Kembali Menjelaskan Bahwa Haltersebut di lakukan Guna Menindak lanjuti 

SE Satgas Covid-19 tersebut Kementerian Hukum dan HAM RI dalam hal ini Direktorat Jenderal Imigrasi mengeluarkan kebijakan berupa Surat Edaran Nomor : IMI-0103.GR.01.01 Tahun 2021 tertanggal 14 Januari 2021 tentang Pembatasan Sementara Masuknya Orang Asing Ke Wilayah Indonesia Dalam Masa Pandemi Covid-19 dan memperpanjang masa berlakunya hingga 08 Februari 2021 dalam Surat Direktur Jenderal Imigrasi Nomor : IMI-GR.01.01-0210 tertanggal 26 Januari 2021.

“Dalam SE Dirjen Imigrasi tersebut diatur beberapa hal sebagai berikut : menolak sementara permohonan visa,kecuali untuk alasan kemanusiaan,tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan,perbaikan alutsista dan objek vital strategis/nasional maupun dalam rangka bekerja pada Proyek Strategis Nasional (PSN) berdasarkan pertimbangan dan izin khusus tertulis dari Kementrian / Lembaga teknis terkait” Tutup Candra  (Red/Kornelis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *