
Sanggau,Detiksatu.com
Berdasarkan temuan dari insfektorat hampir puluhan Juta Rupiah yang dinilai merugikan negara,Yang dilakukan oleh Beberapa Desa di kabupaten Sanggau,sehingga di duga mengakibatkan keterlambatan pencairan dana pada tahap III.
Saat detiksatu.com mengkonfirmasi kepada pihak DPM Pemdes,melalui Plt. Sekretaris DPM Pemdes, Alian, S. ST membenarkan Bahwa Pihaknya telah memanggil 13 Desa yang di duga bermasalah tersebut untuk dilakukan Pembinaan,namun yang datang hanya 11 Desa (22/10/2019)
“Haltersebut sudah dilakukan oleh pihak pemdes melakukan audiensi bersama sejumlah kepala desa dan insfektorat dan di Hadiri juga oleh Wakil Bupati Sanggau pada 21/10/2019” tutur Alian.
Disamping itu juga seperti yang dilansir oleh situs resmi dispemdes.sanggau.go.id , Kepala Dinas DPM Pemdes menyampaikan bahwa desa desa yang diundang merupakan bagian dari tugas dan fungsi kami di DPM Pemdes dalam melakukan pembinaan.
“pembinaan ini adalah untuk menindaklanjuti hasil temuan Inspektorat langsung dari desa desa yang diperiksa dan ada catatan catatan yang harus ditindaklanjuti dalam kurung waktu 60 hari kerja sejak dikeluarkannya LHP dari Inspektorat” Tegas Kepala Dinas Siron, S. Sos., M. Si.
Ditambahkan juga oleh Siron, S. Sos., M. Si. bahwa desa desa disegerakan untuk melakukan pengajuan pencairan dana tahap III karena sampai saat ini baru 26 desa yang masuk pengajuannya, Sedangkan yang menyampaikan laporan realisasi tahap I dan II baru 79 desa yang menyebabkan kita disanggau belum dapat mengajuakan usulan pencairan dari RKUN ke RKUD karena syaratnya belum mencukup 75 persen dana terseraf dan 50 persen output fisiknnya.
“Ini menjadi PR kita bersama untuk mendorong desa desa agar mensegerakan laporan realisasinya sehingga dana tahap III dari RKUN ke RKUD segera cair”,tegas siron. (Kornelis)