
Bupati Sintang yang diwakili oleh
Syarief Yasser Arafat selaku Asisten Bidang Pemerintahan Sekretariat Daerah
Kabupaten Sintang memimpin pelaksanaan Sosialisasi Peraturan Bupati Sintang
Nomor 18 Tahun 2020 Tentang Tata Cara Pembukaan Lahan Bagi Masyarakat Di
Kabupaten Sintang di Balai Gaok Kecamatan Kelam Permai, Kamis (18/06/2020).
Asisten Pemerintahan dalam kegiatan tersebut didampingi oleh Veronica Anchili
Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Perikanan, Hatta Kepala Dinas Tenaga Kerja
dan Transmigrasi, Apolonaris Biong Inspektur Kabupaten Sintang, serta
perwakilan OPD yang terkait lainnya. Turut hadir pada sosialisasi tersebut
Camat Kelam Permai Lunsa Balu, unsur Forkopimcam, Kepala Desa Se Kecamatan
Kelam Permai, tokoh masyarakat, tokoh Adat, dan unsur terkait lainnya yang ada
di Kecamatan Kelam Permai.
Syarief Yasser Arafat menjelaskan
bahwa kegiatan sosialisasi kali ini adalah tindak lanjut dari kegiatan tingkat
kabupaten yang sudah dilaksankan sejak tanggal 11 Juni 2020 yang lalu dan dihadiri oleh OPD serta Unsur Forkopimcam
se-Kabupaten Sintang yang dilaksanakan di Pendopo Bupati Sintang.
“Pemkab Sintang akan melalukan
sosialisasi secara berjenjang Peraturan Bupati Sintang tentang tata cara
pembukaan lahan ini yang mana sudah mengalami tiga kali revisi. Jadi kehadiran
Perbup ini merupakan amanah dari peraturan perundang-undangan dan memiliki
dasar hukum serta berbagai macam
kebijakan yang dikeluarkan oleh pemerintah pusat” jelasnya Asisten
Pemerintahan.
“di Kalimantan Barat ini,
Kabupaten Sintang merupakan kabupaten yang pertama membuat Perbup tentang tata
cara pembukaan lahan. Lahirnya Perbup ini bertujuan untuk memberikan pengayoman
serta perlindungan hukum kepada seluruh masyarakat kita dengan mengedepankan
kearifan lokal. Kita semua tidak ingin peristiwa-peristiwa yang telah terjadi
terulang kembali. Jadi Perbup ini sebenarnya memberikan perlindungan hukum
kepada seluruh masyarakat kita” ungkap tambah Asisten Pemerintahan.
Sementara itu Kepala Dinas
Ketahanan pangan dan Perikanan Veronica Anchili juga menyampaikan bahwa Perbup
Sintang telah mengalami tiga kali revisi atau perbaikan.
“yang pertama kita mempunyai
Perbup Nomor 7 Tahun 2018 diterbitkan pada bulan Juni 2018 dan terdiri dari 10
BAB. Akan tetapi dalam perjalanannya banyak yang harus diperbaiki. Perbaikan
yang terbaru adalah Perbup Sintang Nomor 18 Tahun 2020 yakni tentang tata cara
pembukaan lahan bagi masyarakat. Kemudian diperbaiki lagi dengan Perbup Nomor
31 Tahun 2020. Adapun beberapa peraturan dan tata cara pembukaan lahan untuk
setiap mayarakat, baik dengan cara dibakar maupun dengan cara yang tidak
dibakar” terang Veronica Anchili
“setiap masyarakat dapat membuka
lahan dengan cara pembukaan lahan tanpa bakar (PLTB) dan pembukaan lahan dengan
cara tanpa bakar, pembukaan lahan tanpa dibakar yang diutamakan adalah dengan
cara penebasan atau penebangan, dan jika ingin membuka lahan dengan cara
pembakaran terkendali juga memiliki tahapan-tahapan, setiap masyarakat atau
petani yang ingin melakukan pembakaran lahan harus memperhatikan dengan
sungguh-sungguh kearifan lokal di daerah masing-masing serta harus mendapat
ijin dari pengurus setempat, misalkan lurah, kepala desa, ataupun tokoh
masyarakat” tambah Veronica Anchili.