
Adapun alasan pihak kepolisian melepaskannya kembali, dikarenakan pelaku mengalami gangguan jiwa. Maka dari itu, pihak PGRI meminta hal tersebut dapat dibuktikan hitam di atas putih, bahwa memang benar pelaku mengalami gangguan jiwa. Karena itulah, pihak kepolisian Polsek Tebelian akan segera melakukan memeriksakan pelaku ke psikolog. Kalau memang terbukti tidak benar, maka proses hukum akan dilanjutkan. Tapi kalau memang gangguan jiwa, pelaku akan dirujuk Dinas Sosial, kemudian ke Rumah Sakit Jiwa di Singkawang.
Kasus penganiayaan ini mendapat perhatian dari berbagai pihak, salah satunya, Anggota Komisi C DPRD Sintang, Welbertus. Menurutnya apa pun bentuk alasan penganiyayaan yang dilakukan pelaku, tentu tidak bisa dibenarkan. “ Kalau memang pelaku dinyatakan kurang waras, mesti ada bukti secara medis. Dan semua harus diperlakukan secara adil ”, katanya.
Kalau memang sudah terbukti nantinya pelaku mengalami gangguan jiwa, Welbertus meminta mesti diserahkan ke dinas terkait, untuk dilakukan pembinaan. “ Hal tersebut tentu untuk kebaikan pelaku juga dan pastinya agar tidak lagi meresahkan masyarakat ”, jelasnya.
Welbertus menghimbau supaya pihak pelaku dan korban bisa mencari jalan penyelesaian yang terbaik. Dirinya menyarankan alangkah baiknya jika masih bisa mengedepankan musyawarah mufakat demi tuntasnya kasus penganiayaan tersebut. ( Rz )