
MELAWI – Kembali Kasus Kekerasan
Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi dikabupaten Melawi, Kali ini Kasus Kekerasan
Dalam Rumah Tangga terjadi di Dsn. Laja Permai Gg. Sahabat Ds. Paal Kec. Nanga
Pinoh Kab. Melawi.
Dalam Rumah Tangga (KDRT) terjadi dikabupaten Melawi, Kali ini Kasus Kekerasan
Dalam Rumah Tangga terjadi di Dsn. Laja Permai Gg. Sahabat Ds. Paal Kec. Nanga
Pinoh Kab. Melawi.
Kasus Kekerasan Dalam Rumah
Tangga (KDRT) ini terjadi pada hari Rabu
tgl 28 November 2018 sekitar jam 20.00
wib di Dsn. Laja Permai Gg. Sahabat Ds. Paal Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi,
Kejadian ini bermula dari Cecok mulut antara Korban BK 38 Tahun dan Pelaku PA 40 Tahun, lalu secara spontan korban mengambil sapu
kemudian memukul kepala Pelaku, kemudian Pelaku langsung mendorong korban dan
korban pun terjatuh terbentur ke lantai, akibat kejadian tersebut korban
mengalami luka robek di bagian kepala belakang, selanjutnya korban di bawa ke
RSUD Kab. Melawi untuk dilakukan pertolongan tindakan medis, pada hari Jum’at
tgl 30 Nov 2018 sekira jam 06.00 wib, korban meninggal dunia di RSUD Kab.
Melawi.
Tangga (KDRT) ini terjadi pada hari Rabu
tgl 28 November 2018 sekitar jam 20.00
wib di Dsn. Laja Permai Gg. Sahabat Ds. Paal Kec. Nanga Pinoh Kab. Melawi,
Kejadian ini bermula dari Cecok mulut antara Korban BK 38 Tahun dan Pelaku PA 40 Tahun, lalu secara spontan korban mengambil sapu
kemudian memukul kepala Pelaku, kemudian Pelaku langsung mendorong korban dan
korban pun terjatuh terbentur ke lantai, akibat kejadian tersebut korban
mengalami luka robek di bagian kepala belakang, selanjutnya korban di bawa ke
RSUD Kab. Melawi untuk dilakukan pertolongan tindakan medis, pada hari Jum’at
tgl 30 Nov 2018 sekira jam 06.00 wib, korban meninggal dunia di RSUD Kab.
Melawi.
Atas kejadian tersebut kakak
kandung Korban melaporkan kejadian ini ke pihak Polres Melawi sesuai dengan
Laporan Polisi LP / B / 146 / XI /
Res.1.24./ 2018 / Kalbar /Res. Mlw guna proses penyidikan lebih lanjut.
kandung Korban melaporkan kejadian ini ke pihak Polres Melawi sesuai dengan
Laporan Polisi LP / B / 146 / XI /
Res.1.24./ 2018 / Kalbar /Res. Mlw guna proses penyidikan lebih lanjut.
Kepala Kepolisian Resort Melawi
AKBP Ahmad Fadlin., S.IK., M.H melalui
Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, SH menyampaikan bahwa menurut keterangan Pelaku yang
merupakan suami korban, Pelaku bersama korban minum arak bersama di dalam rumah
kemudian antara pelaku dan korban cekcok mulut, dan secara spontan korban mengambil
sapu kemudian memukul kepala pelaku, kemudian Pelaku langsung mendorong korban
dan korban pun terjatuh terbentur ke lantai, akibat kejadian tersebut korban
mengalami luka robek di bagian kepala belakang, selanjutnya korban di bawa ke
RSUD Kab. Melawi untuk dilakukan pertolongan tindakan medis, Terang AKP Samsul. كيفية لعب بلاك جاك
AKBP Ahmad Fadlin., S.IK., M.H melalui
Kasat Reskrim Polres Melawi AKP Samsul Bakri, SH menyampaikan bahwa menurut keterangan Pelaku yang
merupakan suami korban, Pelaku bersama korban minum arak bersama di dalam rumah
kemudian antara pelaku dan korban cekcok mulut, dan secara spontan korban mengambil
sapu kemudian memukul kepala pelaku, kemudian Pelaku langsung mendorong korban
dan korban pun terjatuh terbentur ke lantai, akibat kejadian tersebut korban
mengalami luka robek di bagian kepala belakang, selanjutnya korban di bawa ke
RSUD Kab. Melawi untuk dilakukan pertolongan tindakan medis, Terang AKP Samsul. كيفية لعب بلاك جاك

“ Kami akan mendalami kasus ini
dengan memeriksa saksi dan menunggu hasil Visum, pelaku akan kami persangkaan
pasal Pasal 44 ayat (3) UU RI NO. 23 thn 2004 tentang penghapusan kekerasan
dalam rumah tangga, saat kami amankan pelaku juga berada dirumah sakit tempat
korban dirawat”, tambahnya. ( Bms/Bgs).
dengan memeriksa saksi dan menunggu hasil Visum, pelaku akan kami persangkaan
pasal Pasal 44 ayat (3) UU RI NO. 23 thn 2004 tentang penghapusan kekerasan
dalam rumah tangga, saat kami amankan pelaku juga berada dirumah sakit tempat
korban dirawat”, tambahnya. ( Bms/Bgs).