
Noyan-Sanggau,Detiksatu.com
Untuk kesekian kalinya Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten Sanggau Komisi II mendatangi kecamatan Noyan,Pasalnya penyelesaian terkait tuntutan masyarakat terhadap PT.MKS belum juga usai.
Untuk kesekian kalinya Dewan Perwakilan Rakyat kabupaten Sanggau Komisi II mendatangi kecamatan Noyan,Pasalnya penyelesaian terkait tuntutan masyarakat terhadap PT.MKS belum juga usai.
Pertemuan tersebut masih berlanjut sehingga mendatangkan DPR-RI Krisantus Kurniawan dari Komisi IV,Keuta DPRD Kabupaten Sanggau Jumadi S.Sos dan Wakil Ketua Dewan Timotius Yancenuntuk menghadiri, permasalahan tersebut,di Aula Kantor Camat Noyan,pada Rabu (12/2/2020).
Pertemuan yang alot tersebut di mulai pukul 10:00 Wib hingga pukul 13:35 Wib hingga ahirnya mendapatkan sebuah kesepakatan antara Petani dan perusahaan,dengan menitikan 5 poin.
Pertama Dana Talangan Mengacu pada kesepakatan yang dibuat oleh Pihak Perusahaan sebesar RP.150.000 / Ha/Bulan, kedua Konversi di laksanakan pada Bulan Juni Tahun 2020 Kepada Petani,ketiga Pengangkatan Karyawan Wajib mengutamakan Masyarakat Setempat,keempat Jalan yang di Putuskan oleh Pihak PT.MKS harus ditimbun Kembali dan kelima adalah agar Copy derasah dari PT.MKS harus di serahkan kepada Petani/Koperasi secepatnya.
Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sanggau Marselinus Yeremias mengatakan bahwa pihaknya ahirnya bisa turut serta untuk membantu petani untuk menyelesaikan hingga sampai akhir ini sampai tuntas.
“Dengan sudah dikeluarkan berita acara kesepakatan antara PT.MKS dan Petani Sawit di Kecamatan Noyan ahirnya permasalahan ini dapat diselesaikan dan kita tuggu bagaimana pihak perusahaan untuk melaksanakan hasil dari kesepakatan tersebut” ujar Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Sanggau.
Menurutnya apa yang dilakukan oleh pihak Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten Sanggau sudah melalui prosedur dan menjalankan tugas dan fungsinya bagaimana memperjuangkan hak-hak petani.
Ditempat yang sama pihak managemen PT.MKS Robin Sianturi menyampaikan bahwa ada beberapa poin permintaan masyarakat yang memang sebelumnya sudah di laksanakan oleh perusahaan dan bahkan juga sudah melalui kesepakatan antra petani dan Pihak KUD.
“Mengenai Konversi yang dilakukan oleh oleh pihak perusahaan itu merupakan hak perusahaan yang harus dijalankan berdasarkan aturan yang berlaku, namun saat ini sudah masuk proses kepengurusan administrasi,dan di usahakan bulan Juni 2020 sudah selsai” tutur Robin.
Disamping itu petani juga mengucapkan terimakasih kepada pihak Komisi II DPRD Kabupaten Sanggau,yang sudah memfasilitasi dan hingga di temukan titik terang dalam permasalahan tersebut. (Kornelis)