
Noyan-Sanggau,Detiksatu.com
Terkait dengan beberapa permasalahan yang ada di kecamatan Noyan antara Petani Plasma dan pihak PT.MKS (Mitra Karya Sentosa), yang belum terselsaikan sehingga membuat Anggota DPRD Kabupaten Sanggau melalui Komisi II mendatangi masyarakat dan Pihak manajemen perusahaan untuk duduk bersama,di fasilitasi oleh pihak Pemerintah memalui Nomor undagan 005/41/Set.Um,yang ditandatangani oleh Camat Noyan Miko Martoyo,Sos.,M.A.P tertanggal 24 Januari 2020. Undangan tersebut untuk dilaksanakan di aula kantor camat Noyan Selasa,(28/1/2020).
Terkait pertemuan tersebut juga pihak Manajeman dari Perusahaan PT.MKS Memberi Surat Pemberitahuan Nomor Surat : 002/EKS-MKS /GA-FRKB/I/2020 tertanggal 27 Januari 2020 di cap dan di tanda tangani oleh Direktur Utama Lion Sanjaya.
Dalam isi surat tersebut menyebutkan bahwa pihak dari PT.MKS (Mitra Karya Sentosa) tidak dapat untuk hadir dalam pertemuan tersebut.
“Berhubung dengan adanya agenda perusahaan yang sudah terjadwal sebelumnya, sehingga kami tidak bisa hadir pada hari dan tempat sebagaimana disebutkan dalam surat Bapak.Tanpa mengurangi rasa hormat kami, untuk kesiapan waktu dan tempat pada pertemuan” isi surat tersebut.
Walaupun pihak Perusahaan tidak ada hadir,pertemuan tersebut tetap dilanjutkan,Ketua komis II DPRD Kabupaten Sanggau Yeremias Marsilinus dan tim Komisi II lainya merasa kecewa kepada pihak perusahaan karena tidak dapat hadir dalam pertemuan tersebut.
“saya merasa kecewa melihat pihak perusahaan tidak dapat hadir pada hari ini karna ini tidak akan mungkin selesai” ungkap pria yang akrab di sapa kocan ini.
Pertemuan tersebut dirinya mengatakan apabila pihak perusahaan tidak dapat hadir hari ini (28/1/2020) maka pihaknya akan menyurati perusahaan untuk di panggil ke kantor DPRD Kabupaten, untuk meminta penjelasan dari pihak perusahaan.
“Kalu masih tidak hadir lagi pada pertemuan berikutnya, saya akan surati pihak perusahaan dan saya juga akan surati komisi IV DPR-RI,untuk menindaklanjuti halini” Ungkap Yeremias (kornelis)