
Entikong- Detiksatu.com
Pasca Sosialisasi Mengenai PETI,kegiatan ilegal tersebut sempat terhenti,namun kini aparat kembali menemukan kembali lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI),Rabu (3/7/2019).
Penggerebekan lokasi Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di lakukan Dusun Punti Meraga, Desa Nekan, Kecamatan Entikong, Kabupaten Sanggau.
Dikatakn oleh Waka Polsek Entikong bahwa dari hasil penggerbekan tersebut didapatkan barang bukti,namun pada saat pengerbekan aktivitas PETI tersebut sedang tidak beroprasi, dan Para pekerja di penambangan ilegal itu melarikan diri ketika polisi Datang.
Namun dati hasil pengerbekan tersebut polisi sudah mengantongi nama dan identitas pemilik PETI tersebut untuk dimintai keterangan.
“Di lokasi kita temukan barang bukti dua mesin siap pakai, pipa panjang dan peralatan penambangan lainnya. Pemilik nanti kita mintai keterangan, identitas pemilik sudah kami ketahui,” kata Waka Polsek Entikong Iptu Eeng Suwenda di lokasi penambangan.
Ditambahkan oleh Iptu Eeng Suwenda ,aktifitas PETI ini dikeluhkan warga karena diduga menyebabkan suplai air bersih tercemar.
“Bagi pelaku yang terbukti melakukan aktivitas PETI artinya melanggar Pasal 158 UU RI No. 4 Tahun 2009 Tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara Jo Pasal 55 KUHP” tutup Eeng.
Sumber : Humas Polsek Entikong
Publis. : Kornelis.