
Kepolisian Republik Indonesia menilai peran dan upaya dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam melakukan langkah-langkah pencegahan terkait konten negatif di media sosial sejauh ini cukup baik. Salah satu contoh yang dimaksud terkait pembatasan pengiriman pesan melalui platform Whatsapp.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Direktorat Cyber Mabes Polri Brigjen Pol. ألعاب تربح أموال حقيقية 2023 Rachmad Wibowo pada Konferensi Nasional Anti Ujaran Kebencian yang digelar di Jakarta, Jum’at (15/02/2019).
“Peran Kominfo sudah cukup banyak dalam melakukan langkah-langkah pencegahan di Republik ini, salah satunya yang terakhir adalah Menkominfo berhasil menekan Whatsapp untuk tidak bisa memforward lebih dari lima kali, ini suatu prestasi yang luar biasa yang perlu kita apresiasi,” kata Rachmad.
Rachmad mengatakan, kalau seandainya ujaran kebencian itu diforward dengan tanpa pembatasan, maka justru semakin banyak orang yang mengetahui ujaran kebencian, dibully dan didiskriminasi, bahkan bisa dibunuh, dirampok dan diperkosa karena berbeda suku, agama, ras dan etnis. فورملا ون
“Bentuk kejahatan seperti itu bisa disebarkan dengan mudah, tetapi Kominfo sudah berhasil untuk membatasi itu. Apakah sudah selesai? Belum juga, kalau lima forward itu adalah grup-grup semua dimana satu grup Whatsapp bisa diisi 150 orang, yang pasti 1250 orang juga yang menerima berita itu, jadi perlu ada langkah-langkah strategis seperti ini,” ujar Rachmad.
Menurut Rachmad, selain Polri dan Pemerintah yang berperan mengurangi angka penyebaran konten ujaran kebencian maupun hoax, juga membutuhkan kerjasama dan rasa kepedulian dari masyarakat, LSM dan akademisi.
“Langkahnya, kita perlu melaksanakan sosialisasi dan pencerahan, kami dapat informasi bahwa yang hadir di acara ini adalah perwakilan dari Kementerian Agama, berbagai macam LSM juga hadir dan dari akademisi, disini pentingnya untuk akademisi turun gunung melawan oknum penyebar ujaran kebencian,” kata Rachmad.
Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Penyidikan Kementerian Komunikasi dan Informatika Teguh Arifiyadi menambahkan, masyarakat Indonesia saat ini mulai menyadari akan bahaya isu-isu negatif dan ujaran kebencian yang tersebar di media sosial. روليت نيبر
“Banyak sekali masyarakat kita yang sudah bosan dan sudah mengerti bahwa ujaran kebencian itu merupakan suatu tindakan yang melawan hukum, artinya kita punya dukungan luas dari masyarakat. Karena dalam hal ini, banyak komunitas, LSM termasuk Imparsial yang mengadakan forum ini juga telah memberikan edukasi kepada masyarakat,” ujar Teguh.
Teguh menjelaskan bahwa, sosialisasi dan pencerahan yang dilakukan oleh berbagai pihak yang peduli terhadap negara ini menyentuh kepada hal-hal yang bersifat larangan dan melanggar UU untuk tidak dilakukan oleh masyarakat. Menurutnya, proses dan upaya sejauh ini merupakan kerjasama antar pemerintah, pihak kepolisian serta berbagai organisasi dan LSM. (red/ Dewa Aruna)