
Sanggau,Detiksatu.com
Jajaran Polsek Toba,Polres Sanggau berhasil mengamankan pelaku pencurian sebuah speedboat bersama mesin 15 PK merk Yamaha,pada (5/7/2020) Siang.
Kepada awak media Kapolsek Toba Ipda Supariyanto mengatakan bahwa pihaknya mendapatkan laporan dari Hamdani warga Dusun Belungai Dalam Desa Belungai Kecamatan Toba Kabupaten Sanggau Pada hari Jumat tanggal 03 Juli 2020 Sekitar jam 01.16 Wib.
“Setelah kita menerima laporan dengan Laporan Polisi Nomor : LP / 166 / VII / Res. 1. 8 / 2020 / Kalbar / Res. Sgu / Sek. Toba / SPKT tanggal 04 Juli 2020 dan segera
memerintahkan unit Reskrim untuk melakukan Penyelidikan serta pengungkapan guna menindak lanjuti laporan masyarakat” kata Kapolsek Toba.
Berdasarkan hasil penyelidikan ahirnya IW dapat di amankan bersama barang bukti 1 (Satu) Unit mesin spit 15 Pk Merk Yamaha beserta Uang sebesar Rp. 5.800.000,-(Lima Juta Delapan Ratus Ribu Rupiah) hasil penjualan mesin speed tersebut.
“Pada hari minggu tanggal 05 Juli 2020 sekira jam 15.00 wib beserta Unit Reskrim Polsek Toba melakukan Penangkapan terhadap IW yang pada saat itu atau diketahui keberadaannya sedang berada di daerah Dusun Belungai Dalam Desa Belungai Dalam Kecamatan Toba Kab. Sanggau berhasil ditangkap atau diamankan berikut barang bukti” Tambah Kapolsek Toba Ipda Supariyanto.
Dijelaskan oleh Kapolsek bahwa pelaku dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 3e kuhp sub pasal 362 kuhp tentang pencurian. (Tim)