
Sanggau,Detiksatu.com
Razia Gabungan yang dilakukan oleh SatPolPP BNN Kabupaten Sanggau, Polres Subdenpom,dan kodim, kali ini menjadi sasarannya yaitu tempat kost-kosan, penginapan dan hiburan malam sehingga dapat menjaring 21 Orang, yang terdiri dari 10 Orang Pria dan 11 Wanita, pada Sabtu (2/2/2020) malam.
Dari Hasil kegiatan tersebut,karena tidak dapat menunjukan identitas serta pasangan yang di luar nikah, dan bahkan dua di antaranya dari hasil tes urine positif mengunakan Obat Terlarang.
Haltersebut di katakan oleh Kasi Rehabiltasi BNNK Sanggau, Heri Ariandi,dua di antaranya dari hasil tes urine yang positif tersebut berstatus Ibu Tumah Tangga berinisial ES dan YB Berstaus Seorang Pelajar.
“Untuk saat ini kami masih menunggu tindaklanjut dari pol pp, Setelah ada pelimpahan dan penyerahan secara resmi dari pol-pp. Barulah nanti akan kami lakukan pemeriksaan (assesment) lanjut” ujar Heri kepada Detiksatu.com
Ditambahkan oleh Heri tujuanya untuk mengetahui seberapa parah tingkat ketegantungan narkoba dari yang bersangkutan, sehingga dapat untuk tindakan lebih lanjut.
Dirinya juga berpesan secara umum kepada masyarakat serta secara khusus orang tua apabila mengetahui anaknya sebagai pemakai, segera lapor ke kami untuk segera direhabilitasi menurutnya lebih baik daripada dipenjara (Kornelis)