
Detiksatu.com
Rendahnya peran DPRD dalam mengevaluasi check and balance kinerja lembaga eksekutif kini tidak lagi menjadi rahasia public, tidak dapat dipungkiri kebenarannya DPRD selalu bungkam dalam menjalankan tugas dan fungsinya sebagai lembaga penyelenggara pemerintahan daerah, DPRD merupakan salah satu dari pemda yang didalam Pasal 149 ayat (1) UU 23/2014 dikatakan bahwa DPRD kabupaten/kota memiliki fungsi membentuk peraturan daerah kabupaten/kota, fungsi anggaran dan fungsi pengawasan.
Terkait fungsi pengawasan secara jelas dalam ketentuan pasal 153 UU 23/2014 disebutkan bahwa pengawasan yang dilakukan oleh DPRD kabupaten/kota meliputi :
1). Pelaksanaan peraturan daerah kabupaten/kota dan peraturan bupati/walikota,
2). Pelaksanaan peraturan perundang-undangan lain yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah kabupaten/kota.
3). Pelaksanaan tindak lanjut hasil pemeriksaan laporan keungan oleh badan pemeriksa keuangan.
Meskipun ketiga fungsi ini telah diatur didalam pasal UU secara resmi pada aktualisasi penyelenggaraan pemerintahan peran DPRD tidak secara massif digunakan dalam evaluasi kinerja lembaga eksekutif.
DPRD masih enggan melakukan check and balance terhadap lembaga eksekutif, hal inilah yang menjadi salah satu permasalahan rendahnya Indeks Demokrasi Indonesia di Kalimantan Barat, berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik menunjukkan bahwa ada penurunan Indeks Demokrasi di Kalimantan Barat dari tahun 2017 ke tahun 2018.
Peran DPRD yang diharapkan mampu menjadi perpanjangan lidah dan tangan rakyat ternyata berfungsi tidak lebih dari 30%, hal ini dibuktikan dengan rendahnya indicator tingkat rekomendasi DPRD kepada eksekutif dengan angka 7.14 dari 100.00, hal ini juga menandakan buruknya indicator demokrasi di Kalimantan Barat.
Meskipun pada indicator 21 “perda yang merupakan inisiatif DPRD menunjukkan angka kenaikan di dalam indeks demokrasi Indonesia dengan angka pada tahun 2017 20.00 dan pada tahun 2018 mengalami kenaikan sebesar 5 poin menjadi 25.00, tetapi angka ini belum mencukupi kategori baik dan masih masuk menjadi kategori buruk didalam indeks demokrasi Indonesia, indicator ini masuk menjadi garis merah di dalam indeks demokrasi Indonesia dan harus menjadi perhatian bahan evaluasi untuk indeks demokrasi Kalimantan barat kedepannya.
Dalam hal ini peran DPRD harus massif dalam mengawal kinerja eksekutif dalam sistem pengawasan khususnya, sehingga peran DPRD yang kita harapkan mampu menjadi penyambung aspirasi rakyat dapat tersampaikan.
Beberapa tahun terakhir Indeks Demokrasi Indonesia dalam indicator lembaga demokrasi khususnya pada point “Rekomendasi DPRD kepada Eksekutif tidak mengalami kenaikan, artinya posisi ini masih jalan ditempat tanpa adanya inisiatif perbaikan dari DPRD sendiri. Program kerja yang jelas dan terukur sangat dibutuhkan dalam tugas pengawasan .
Pengawasan yang dilaksanakan selama ini terkesan sporadis dan reaktif, tanpa program yang mengacu pada tujuan, sasaran dan ruang lingkup pengawasan DPRD.
Fungsi pengawasan yang dilakukan DPRD masih sebatas jika ada kasus dan temuan, tidak didasarkan pada tugas rutin DPRD. Paradigma baru dalam Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 Tentang Pemerintaha Daerah tetap menghendaki hubungan yang sejajar antara DPRD dan Pemerintah Daerah .
Hubungan sejajar tersebut menandakan bahwa posisi DPRD dan Pemerintah Daerah adalah menempati posisi yang sama kuat. Hal ini diperlukan guna mewujudkan pemerintahan yang baik, yang diimbangi dengan sistem pengawasan yang efektif dan efesien melalui mekanisme check and balance.
Penulis : Elga Selvia.