Residivis Narkoba Bawa 20 Gram Sabu, ditangkap Polisi


Siangkawang-Detiksatu.com
Subdit I Direktorat Narkoba Polda Kalbar mengejar hingga bergumul dengan tersangka, dimana tersangka kedapatan membawa barang bukti sebanyak 20 gram Narkoba jenis sabu, pada selasa (14/5)

Direktur reserse narkoba Polda Kalbar Kombes Pol Gembong Yuda membeberkan kronologis penangkapan tersangka dengan nama Lim Djiu Tjhiong (42) warga Jalan Yohana Godang Kecamatan Singkawang Barat.

“Pertama mendapat informasi dari masyarakat bahwa di alamat tersebut sering dilakukan transaksi narkoba, menindaklanjuti informasi tersebut Subit I Direktorat narkoba melakukan penyelidikan. Dan pada Selasa (14/5) sekitar pukul 18. ivermectin injection 100ml price 30 tim melakukan under cover buy dengan melakukan transaksi di wilayah Sijangkung Singkawang” ungkap Kombes Pol Gembong Yuda

Ternyata under cover buy atau menyamar sebagai pembeli tidak berjalan mulus, tersangka Lim Djiu Thong yang ternyata seorang residivis kasus narkoba ini mengetahui bahwa yang transaksi adalah seorang petugas.

“Saat hendak melakukan serah terima narkoba jenis sabu, seberat kurang lebih 20gram ini, tersangka mengetahui bahwa yang transaksi adalah petugas, dan pada saat akan dilakukan penangkapan tersangka melawan petugas dan bergumul untuk berusaha mengambil kembali narkobanya dan nekat mencoba berusaha mengambil senjata petugas” beber Direktur saat menerangkan kronologis

“Namun usaha mengambil senjata petugas tidak berhasil, dan tidak sampai disitu tersangka yang merupakan residivis narkoba yang keluar pada tahun 2009 masih mencoba melarikan diri hingga akhirnya petugas dilapangan melakukan tindak tegas terukur dengan menembak dan mengenai paha tersangka” tambahnya

Kini tersangka dan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 20gram tersebut sudah diamankan ke mako direktorat narkoba untuk dilakukan pengembangan dan pemeriksaan lebih lanjut.

Sumber : Humas Polda Kalbar
Publis. : Kornelis

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *